RADAR KUDUS — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina yang menyeret nama Muhamad Kerry Adrianto Riza kini memasuki babak baru yang penuh ketegangan hukum.
Setelah dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pihak Kerry Riza melalui tim hukumnya mulai melancarkan serangan balik dengan menyasar transparansi proses peradilan yang telah berjalan.
Pada Kamis, 2 April 2026, tim kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa tersebut melayangkan surat pengaduan resmi kepada Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Spektakuler dan Kontroversial: Ye Guncang SoFi Stadium dengan Instalasi "Giant World" ala Akira
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Didi Supriyanto, selaku kuasa hukum utama Kerry, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sederet kejanggalan substansial selama proses hukum berlangsung yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Dalam upaya mencari kebenaran materil, Didi meminta Komisi III DPR untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Pihak kuasa hukum berharap perkara ini bisa dibuka secara benderang di hadapan wakil rakyat agar publik dapat melihat sejauh mana akuntabilitas penanganan kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis tersebut.
"Langkah ini sangat penting untuk memastikan adanya kejelasan. Kami ingin perkara ini transparan dan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi," tegas Didi Supriyanto dalam keterangannya setelah menyerahkan berkas pengaduan.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam surat pengaduan yang diterima oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, adalah mengenai inkonsistensi dakwaan.
Tim kuasa hukum memaparkan adanya perbedaan mencolok antara narasi yang dibangun di awal penyidikan dengan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau.
Didi menyoroti dugaan mengenai "BBM Oplosan" yang sempat santer diberitakan sebagai inti dari kerugian negara.
Namun, menurut klaim pihak pembela, narasi oplosan tersebut faktanya tidak muncul atau tidak terbukti secara kuat dalam isi dakwaan maupun pembuktian di persidangan.
Perbedaan antara narasi awal yang bombastis dengan realita hukum di persidangan inilah yang menjadi dasar kuat pihak Kerry untuk meragukan objektivitas putusan hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis yang sangat berat kepada Kerry Riza. Ia dihukum 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan Kerry untuk membayar uang pengganti yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp2,9 triliun.
Angka kerugian negara yang ditetapkan hakim tersebut menjadi salah satu poin yang terus digugat oleh tim hukum.
Merasa putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang akurat, Kerry bersama terdakwa lainnya saat ini tengah menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna