RADAR KUDUS - Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan literasi digital untuk siswa madrasah dan santri di seluruh Indonesia, terutama sejalan dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tunas dan Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Upaya ini bertujuan agar lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri bukan hanya menjadi pengguna teknologi secara pasif, tetapi juga dapat bersikap kritis, bertanggung jawab, dan menyebarkan nilai positif di dunia digital.
Kemenag memperkuat literasi digital dengan memasukkan materi etika digital, kemampuan untuk memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama dalam proses belajar di madrasah dan pesantren.
Selain itu, pemerintah menyelenggarakan pelatihan literasi digital bagi guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, dai, dan khatib, sehingga mereka dapat menjadi orang yang mendampingi anak dan remaja dalam menggunakan teknologi secara bijak.
Baca Juga: Indonesia-Jepang Perkuat Kemitraan Strategis: Prabowo Temui Kaisar Naruhito di Tokyo
Kementerian juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, ramah anak, dan sesuai dengan norma-norma keagamaan.
Dengan penguatan literasi digital yang berbasis pada lembaga pendidikan agama dan keluarga, Kemenag berharap generasi muda dapat memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk pengembangan diri, dakwah, dan kreativitas, sekaligus terlindungi dari konten negatif, hoaks, dan praktik perundungan di internet.
Dengan demikian, peningkatan literasi digital dalam lingkungan Kemenag diharapkan tidak hanya meningkatkan keterampilan teknologi siswa dan santri, tetapi juga menumbuhkan kesadaran beragama dan rasa tanggung jawab saat berinteraksi di dunia maya, sehingga mereka menjadi generasi digital yang cerdas, etis, dan berakhlak mulia. (An)
Editor : Anita Fitriani