RADAR KUDUS - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dijadwalkan mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 pada Rabu, 23 Desember 2025.
Pengumuman ini menjadi perhatian penting bagi peserta didik jenjang SMA dan Paket C yang mengikuti pelaksanaan TKA perdana tahun ini.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen.
Setelah hasil diumumkan, satuan pendidikan akan melakukan pengecekan kelengkapan serta kesesuaian identitas peserta melalui Daftar Kolektif Hasil TKA sesuai kewenangannya masing-masing.
Apabila data telah dinyatakan valid, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan didistribusikan dan dapat dicetak oleh sekolah.
Baca Juga: TKA 2026 Segera Digelar, Dindikpora Rembang Ajak Siswa Ikut untuk Raih Jalur Prestasi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa hasil TKA tidak akan dipublikasikan secara terbuka berdasarkan nilai individu.
Hasil asesmen tersebut hanya akan disampaikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik melalui sekolah masing-masing.
Ia menekankan bahwa TKA bukan ujian penentu kelulusan, melainkan instrumen asesmen untuk memetakan capaian akademik peserta didik.
Kelulusan tetap menjadi kewenangan sekolah berdasarkan penilaian internal yang berlaku. Konsep asesmen dalam TKA mengacu pada pendekatan assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning.
Pelaksanaan TKA 2025 berlangsung pada November, saat siswa kelas XII masih menjalani proses pembelajaran. Meski bersifat tidak wajib dan dilaksanakan dengan waktu sosialisasi yang relatif singkat, tingkat partisipasi tercatat sangat tinggi, mencapai sekitar 97 persen dari total siswa jenjang SLTA.
Baca Juga: Kuota dan Aturan Baru SNPMB 2026, Siswa Wajib Miliki Nilai TKA untuk SNBP
Abdul Mu’ti menyebut capaian tersebut menunjukkan antusiasme sekolah dan peserta didik terhadap TKA sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan.
Secara umum, pelaksanaan TKA dinilai berjalan lancar meskipun terdapat sejumlah kendala teknis yang dianggap wajar dalam pelaksanaan perdana.
Lebih jauh, hasil TKA memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan pendidikan tinggi, khususnya seleksi masuk perguruan tinggi jalur non-tes.
Sejumlah kampus telah mulai memanfaatkan data TKA melalui kerja sama dengan forum rektor dan majelis perguruan tinggi.
Ke depan, Kemendikdasmen berencana membangun kesinambungan antara TKA dan sistem seleksi pendidikan tinggi agar lebih terintegrasi serta berbasis data capaian akademik siswa.
Dengan demikian, TKA diharapkan tidak hanya menjadi alat ukur, tetapi juga fondasi pengambilan kebijakan pendidikan yang lebih adil dan akurat. (rani)
Editor : Mahendra Aditya