RADAR KUDUS - Memasuki penghujung tahun 2025, percakapan mengenai pencairan gaji pensiunan PNS kembali menghangat.
Di berbagai grup WhatsApp keluarga hingga forum pensiunan, kabar bahwa akan ada kenaikan gaji pada 1 Desember mendadak merebak dan memantik rasa penasaran.
Banyak yang berharap, Desember—bulan penuh kebutuhan dan pengeluaran ekstra—akan membawa angin segar berupa tambahan nominal.
Namun di tengah derasnya rumor, PT Taspen sebagai lembaga resmi penyalur dana pensiun akhirnya memberikan klarifikasi yang sangat ditunggu.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Resmi Masuk Rekening: Nominal Sesuai PP 8/2024, Ini Penjelasan Taspen
Taspen Menjawab: Tidak Ada Kenaikan Maupun Rapelan
Dalam unggahan resmi di Instagram @taspen, perusahaan tersebut menegaskan bahwa hingga akhir November 2025, belum ada regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan. Artinya, pencairan Desember tetap mengikuti aturan sebelumnya.
Taspen menyatakan:
“Hingga saat ini kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun.”
Pernyataan ini otomatis meredam isu kenaikan gaji yang sempat mencuat dan memberikan kepastian bahwa pembayaran Desember 2025 tetap berjalan seperti biasa, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Bansos Cair Lagi! Begini Rincian Bantuan Desember 2025 & Gaji Pensiunan PNS yang Sebenarnya
PP 8/2024 Masih Menjadi Dasar Hukum Resmi
PP tersebut merupakan dasar penetapan gaji pensiunan yang berlaku hingga sekarang. Di dalamnya sudah termasuk kenaikan 12% yang diberlakukan sebelumnya untuk pensiunan PNS, janda, dan duda pensiunan. Namun untuk Desember 2025, tidak ada tambahan baru.
Dengan demikian, seluruh nominal yang diterima pensiunan pada awal Desember akan sama seperti bulan-bulan sebelumnya di tahun berjalan.
Besaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Tanpa adanya regulasi baru, besarannya tetap mengacu pada ketentuan PP 8/2024 sebagai berikut:
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Semua angka tersebut merupakan pensiun bulanan tanpa tambahan atau penyesuaian lain.
Siapa yang Berhak Menerima Pensiun?
Menurut Kemenkeu, yang tergolong sebagai penerima pensiun meliputi:
-
PNS
-
Anggota TNI
-
Anggota POLRI
-
Pejabat Negara
-
Janda/duda serta anak dari penerima pensiun
Dalam PP No. 45 Tahun 2015, jaminan pensiun dijelaskan sebagai alat perlindungan sosial yang dirancang untuk menjaga kelayakan hidup peserta setelah berhenti bekerja atau dalam kondisi tertentu seperti cacat tetap.
Dengan kata lain, pensiun adalah benteng finansial yang dibangun agar peserta tetap dapat hidup layak meski tidak lagi produktif.
Baca Juga: Naik atau Tetap? Ini Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 Desember yang Wajib Diketahui!
Isu Kenaikan Gaji 2025: Masih Menunggu Keputusan Pemerintah
Spekulasi mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 memang beredar luas, terutama mendekati tutup tahun. Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada sinyal resmi dari pemerintah maupun Kementerian Keuangan.
Taspen pun menegaskan bahwa Desember 2025 tetap berjalan berdasarkan PP No 8/2024.
Apakah akan ada kabar baik pada 2026?
Itu masih menjadi tanda tanya besar yang belum terjawab.
-
Gaji pensiunan tetap cair awal Desember 2025 seperti biasa.
-
Tidak ada kenaikan dan tidak ada rapelan.
-
Seluruh nominal mengacu pada PP No 8 Tahun 2024.
-
Belum ada aturan baru pemerintah terkait penyesuaian pensiun tahun 2025.
Walau hasrat akan peningkatan penghasilan sangat dipahami, setidaknya kepastian pencairan tetap menjadi hal yang menenangkan di tengah berbagai kebutuhan akhir tahun.
Jika ada regulasi baru dari pemerintah, Taspen akan menyampaikan secara resmi.
Editor : Mahendra Aditya