Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Prabowo Sahkan Kenaikan Gaji ASN hingga 12 Persen, Ini Rinciannya

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 23 September 2025 | 16:18 WIB

 

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADAR KUDUS - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan baru mengenai peningkatan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Dalam lampiran Perpres, disebutkan bahwa kenaikan penghasilan tersebut menjadi bagian dari program prioritas yang diarahkan untuk menciptakan aparatur negara yang lebih sejahtera, kompetitif, dan berkinerja tinggi.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, namun dana baru akan dibayarkan pada November 2025.

ASN akan menerima rapel yang mencakup akumulasi kenaikan dua bulan tersebut. Pemerintah menyebut bahwa besaran kenaikan gaji bervariasi sesuai golongan dan masa kerja masing-masing pegawai:

Tidak hanya menaikkan gaji pokok, pemerintah juga mendorong penerapan “total reward berbasis kinerja” yang mencakup sistem penghargaan, pengakuan, dan manajemen kinerja aparatur negara.

Pendekatan ini diharapkan dapat mewujudkan penggajian yang adil, layak, dan lebih mendorong kinerja.

Saat ini, ketentuan gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977), sedangkan gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Namun, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji baru pascakenaikan. Para ASN bisa memperkirakan sendiri nominalnya dengan menambahkan persentase kenaikan pada gaji pokok yang berlaku saat ini.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN tidak hanya berupa kenaikan gaji semata, tetapi juga perbaikan menyeluruh pada sistem penghargaan dan penilai.an kinerja yang lebih transparan.

Editor : Mahendra Aditya
#Perpres 79 Tahun 2025 #REWARD BERBASIS KERJA #asn #Kenaikan Gaji ASN 2025 #gaji asn