RADAR KUDUS - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan baru mengenai peningkatan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Dalam lampiran Perpres, disebutkan bahwa kenaikan penghasilan tersebut menjadi bagian dari program prioritas yang diarahkan untuk menciptakan aparatur negara yang lebih sejahtera, kompetitif, dan berkinerja tinggi.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, namun dana baru akan dibayarkan pada November 2025.
ASN akan menerima rapel yang mencakup akumulasi kenaikan dua bulan tersebut. Pemerintah menyebut bahwa besaran kenaikan gaji bervariasi sesuai golongan dan masa kerja masing-masing pegawai:
-
Golongan I dan II mendapatkan kenaikan 8%
-
Golongan III memperoleh kenaikan 10%
-
Golongan IV menerima kenaikan terbesar, yakni 12%
Tidak hanya menaikkan gaji pokok, pemerintah juga mendorong penerapan “total reward berbasis kinerja” yang mencakup sistem penghargaan, pengakuan, dan manajemen kinerja aparatur negara.
Pendekatan ini diharapkan dapat mewujudkan penggajian yang adil, layak, dan lebih mendorong kinerja.
Saat ini, ketentuan gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977), sedangkan gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Namun, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji baru pascakenaikan. Para ASN bisa memperkirakan sendiri nominalnya dengan menambahkan persentase kenaikan pada gaji pokok yang berlaku saat ini.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN tidak hanya berupa kenaikan gaji semata, tetapi juga perbaikan menyeluruh pada sistem penghargaan dan penilai.an kinerja yang lebih transparan.
Editor : Mahendra Aditya