KPK Periksa Anggota DPRD Blitar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Redaksi Radar Kudus• Selasa, 15 Juli 2025 | 17:25 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo
RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Penyidik mendalami aliran dana dari para saksi yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka" ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Senin (14/7).
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Yohan Tri Waluyo difokuskan pada dugaan aliran dana ke tersangka untuk mendapatkan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Yohan merupakan salah satu dari lima orang saksi yang dipanggil KPK pada hari itu.
Selain dirinya, hadir pula dua saksi dari kalangan swasta, yaitu Handri Utomo dan Sa'ean Choir, yang juga diperiksa terkait materi yang sama.
Sementara dua saksi lainnya, yaitu Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi, belum memenuhi panggilan dan akan diperiksa di Polresta Blitar.
Sebelumnya pada 12 Juli 2024 KPK mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah tersebut.
Dari jumlah tersebut empat orang diduga sebagai penerima suap sementara 17 orang lainnya adalah pemberi suap.
Empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf pejabat negara.
Sedangkan dari 17 pemberi suap 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK juga mengungkap bahwa dana hibah yang diduga bermasalah tersebut mengalir ke delapan kabupaten di Jawa Timur berdasarkan hasil penyidikan sementara yang disampaikan pada 20 Juni 2025. (Kholissofiyana)