PADANG — Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia tengah mengevaluasi masa tinggal jamaah haji asal Indonesia di Arab Saudi. Wacana yang sedang digodok adalah pemangkasan durasi haji dari lebih 40 hari menjadi hanya sekitar 30 hari pada musim haji tahun 1447 Hijriah (2026 Masehi).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI, Puji Raharjo, saat melakukan kunjungan kerja ke Debarkasi Haji Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/6/2025).
“Kami tengah meninjau opsi pemangkasan masa tinggal jamaah di Arab Saudi. Targetnya, bisa diringkas menjadi hanya 30 hari dengan tetap menjamin kenyamanan dan layanan optimal,” ujarnya.
Penataan Jadwal dan Infrastruktur Jadi Kunci
Menurut Puji, upaya efisiensi tersebut akan dilakukan melalui penataan ulang jadwal keberangkatan dan pemulangan jamaah. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini harus didukung oleh kesiapan infrastruktur, termasuk asrama haji dan sistem di embarkasi serta debarkasi.
“Optimalisasi waktu tidak bisa dilakukan sembarangan. Kita butuh kesiapan fasilitas, SDM, serta skema layanan yang tidak menyulitkan jamaah,” tegasnya.
Mulai 2026, BPH Ambil Alih Pengelolaan Teknis Haji
Puji juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2026, pengelolaan teknis haji akan sepenuhnya berada di bawah kendali BPH RI, yang kini dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf. Meski demikian, sinergi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah tetap menjadi prioritas.
“Haji adalah agenda nasional. Maka kerja sama lintas sektor sangat penting untuk menjamin kesuksesan penyelenggaraannya,” kata Puji.
Asrama Haji Padang Akan Dioptimalkan
Dalam kunjungan itu, ia juga meninjau Asrama Haji Padang, yang dinilai sudah memadai namun masih perlu peningkatan dalam layanan. Ia berharap frekuensi pemakaian asrama tersebut untuk keberangkatan jamaah haji dapat dimaksimalkan di masa depan.
Wamenag Juga Dukung Pengurangan Durasi
Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, yang juga melakukan kunjungan ke Sumatera Barat, menyampaikan dukungan terhadap ide ini. Menurutnya, masa tinggal jamaah di Tanah Suci dapat dipersingkat menjadi sekitar 31 hari, asalkan didukung regulasi baru dan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi sebagai pusat layanan terpadu.
Editor : Zainal Abidin RK