Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tipu dengan Dalih Adopsi Bayi, Warga Jakbar Berisial AU Ditangkap Usai Beraksi 5 Kali

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 19 Juni 2025 | 22:23 WIB

Perempuan Diduga Penipu Adopsi Bayi di Jakbar
Perempuan Diduga Penipu Adopsi Bayi di Jakbar

RADAR KUDUS - Keinginan untuk menjadi orang tua dimanfaatkan oleh seorang perempuan berinisial AU (38), warga Jakarta Barat untuk meraup keuntungan secara tidak sah.

Menggunakan modus bantuan adopsi bayi, AU dilaporkan telah menipu sejumlah korban dengan iming-iming kemudahan proses adopsi, lengkap dengan alibi biaya administrasi persalinan.

Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan mengungkapkan bahwa pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sebanyak lima kali, meski baru dua korban yang resmi melapor ke kepolisian.

Baca Juga: Usai Akad Nikah Al, Maia Estianty Langsung 'Kabur' ke Eropa Bareng Suami dan Sampaikan Harapannya

“Pelaku menggunakan rumah sakit yang sama sebagai lokasi penipuan. Pergerakannya juga terekam jelas melalui CCTV rumah sakit,” ujar Kompol Eko saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Dua korban yang melapor, masing-masing berinisial JH dan NY, terperdaya oleh bujuk rayu AU.

Pelaku mengaku memiliki akses untuk membantu proses adopsi dengan cepat.

Sebagai gantinya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang untuk alasan biaya administrasi dan persalinan.

“Korban dijanjikan bayi yang bisa diadopsi hanya dengan membayar beberapa juta rupiah. Setelah uang diterima, pelaku berpura-pura pergi ke bagian kasir dan tidak pernah kembali,” jelas Eko.

JH mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 5,4 juta, sementara NY memberikan Rp 5 juta.

Keduanya ditinggalkan begitu saja di rumah sakit, berharap janji AU segera ditepati. Namun, harapan menjadi orang tua itu pupus seiring raibnya uang dan pelaku.

AU kini diamankan di Mapolsek Palmerah dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Minuman Penurun Lemak yang Optimal Dikonsumsi Saat Perut Kosong

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi dari lembaga berwenang,” kata Eko.

Ia juga mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor, yang membantu proses hukum berjalan cepat.

Fenomena ini membuka mata publik tentang betapa rawannya praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan kerentanan emosional seseorang terutama mereka yang sangat ingin memiliki anak.

Prosedur adopsi resmi semestinya menjadi satu-satunya jalur aman dan sah bagi masyarakat yang ingin membesarkan anak secara legal. (Labib Azka)

Editor : Ali Mustofa
#penipuan #adopsi bayi #persalinan #proses hukum #adopsi