RADAR KUDUS - Setelah sempat mengalami penundaan, Pemerintah Kota Mataram akhirnya memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 akan dibagikan pada bulan April ini.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufiq Priyono.
Ia menyebut seluruh proses administrasi telah rampung dan saat ini tinggal menunggu hasil verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Bukan 16 Persen! Segini Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025
“Seluruh berkas calon pegawai sudah 100 persen masuk ke dalam sistem aplikasi. Kami juga sudah mendapatkan persetujuan dari Bapak Wali Kota dan Bapak Sekretaris Daerah. Yang pasti, SK ini akan dibagikan pada bulan April,” ujar Taufiq dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Menurut Taufiq, proses pengajuan nama-nama CPNS dan PPPK sebenarnya telah dilakukan sejak Februari.
Namun, karena berbagai kendala teknis, jadwal pembagian SK mengalami penundaan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk mempercepat proses verifikasi, tim dari BKN dijadwalkan akan datang langsung ke Mataram dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil guna mencocokkan dokumen digital dengan dokumen fisik agar keabsahan data benar-benar terjamin.
“Ini inisiatif dari BKN. Meskipun dokumen sudah kami unggah secara digital, BKN tetap perlu melakukan pengecekan langsung terhadap berkas fisik,” jelasnya.
BKPSDM sebelumnya telah melakukan verifikasi administrasi awal terhadap seluruh dokumen pelamar.
Baca Juga: Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Naik di 2025. Bukan 16 Persen?
Namun, kehadiran langsung dari tim BKN dinilai penting guna menghindari potensi kekeliruan yang dapat berdampak pada legalitas SK.
“Kemungkinannya kecil, tapi kami tetap berhati-hati. Kami tidak ingin ada kesalahan dalam proses ini,” tambahnya.
Adapun untuk tanggal efektif pengangkatan, Taufiq menjelaskan bahwa SK CPNS akan berlaku mulai 1 April 2024, dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dijadwalkan mulai 1 Mei.
Para CPNS akan mulai aktif bekerja di instansi masing-masing pada awal Mei. Sedangkan untuk PPPK, meski saat ini sebagian telah mulai bekerja, penempatan resmi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dimulai pada 1 Mei.
“Mereka juga mulai aktif di OPD per Mei, meskipun SK-nya ditetapkan berlaku sejak 1 Maret,” jelasnya.
Untuk formasi tahun ini, Pemerintah Kota Mataram menerima sebanyak 91 CPNS dan 553 PPPK. Jumlah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia di berbagai sektor pelayanan publik.
Baca Juga: Ini Nominal Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Naik di 2025. Bukan 16 Persen?
Selain menyampaikan kabar gembira terkait SK tahap I, Taufiq juga mengungkapkan bahwa seleksi PPPK tahap II tetap berlanjut.
BKPSDM saat ini telah mengajukan titik lokasi (tilok) pelaksanaan tes dan tengah menunggu penjadwalan resmi dari BKN.
“Penjadwalan tes diperkirakan berlangsung antara April hingga Mei. Kami tinggal menunggu kepastian tanggal dari BKN. Saat ini jadwalnya masih bersifat umum,” pungkasnya.
Editor : Mahendra Aditya