RADAR KUDUS - Pemerintah menepis kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji sebesar 16 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun anggaran 2025.
Kementerian Keuangan secara tegas mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak tercantum dalam dokumen resmi perencanaan anggaran negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan dengan besaran sebagaimana isu yang ramai beredar di media sosial.
Baca Juga: Bukan 16 Persen! Segini Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2025
“Tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen dalam dokumen perencanaan anggaran negara saat ini,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat (11/4).
Sri Mulyani menekankan bahwa tahun 2025 merupakan fase penting dalam agenda konsolidasi fiskal nasional pascapandemi COVID-19.
Pemerintah telah mengalokasikan langkah penghematan anggaran hingga mencapai Rp306 triliun, meskipun demikian tetap memastikan pemenuhan hak-hak dasar ASN.
“Gaji ASN tetap dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Tidak ada pemotongan akibat efisiensi,” tegasnya.
Penegasan tersebut turut didukung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut struktur penggajian ASN saat ini masih berada dalam koridor fiskal yang aman dan stabil sesuai kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan untuk tahun mendatang.
Pemerintah masih mengacu pada regulasi yang telah berlaku sebelumnya, tanpa adanya penyesuaian baru.
Baca Juga: TERUNGKAP! Gaji PNS dan Pensiunan Naik 8 Persen di 2025, Bukan 16 Persen? Ini Penjelasannya
Sebagai catatan, terakhir kali pemerintah menaikkan gaji ASN adalah pada Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran kenaikan 8 persen bagi ASN aktif dan 12 persen untuk pensiunan.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun reformasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian nasional.
Fokus reformasi mencakup efisiensi jumlah pegawai, pemetaan ulang beban kerja, hingga percepatan transformasi digital dalam pelayanan birokrasi.
Kebijakan-kebijakan ini akan menjadi landasan dalam peninjauan struktur gaji dan tunjangan ASN ke depan, guna menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil dan berbasis kinerja.
Meski gaji pokok ASN telah diatur secara nasional, ketimpangan pendapatan masih menjadi isu krusial akibat perbedaan tunjangan kinerja (tukin) antarinstansi.
Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen. Ini Besaran Nominalnya
Sejumlah kementerian strategis seperti Kementerian Keuangan dan BPK diketahui memberikan tukin tinggi, yang dalam beberapa kasus bahkan mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan, tergantung posisi dan kinerja pegawai.
Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para ASN, untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Isu kenaikan gaji sebesar 16 persen dipastikan merupakan kabar palsu dan tidak memiliki dasar hukum.
“Jangan sampai terkecoh kabar palsu. Sampai saat ini, belum ada kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen pada 2025,” tutur Sri Mulyani.
Pemerintah meminta publik untuk mengakses informasi resmi hanya melalui kanal-kanal terpercaya seperti situs Kementerian Keuangan, BPK, atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap instansi.
Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Naik 16 Persen, Ini Rinciannya
Pembahasan Gaji 2025 Masih Berlangsung
Meski belum ada keputusan resmi, pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian gaji ASN tetap menjadi bagian dari agenda belanja pegawai dalam struktur APBN 2025.
Termasuk di antaranya rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13.
Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan persentase kenaikan ataupun waktu pelaksanaannya.
Jika merujuk tren tahun-tahun sebelumnya, besar kemungkinan penyesuaian gaji berada dalam kisaran 8 persen sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji ASN dan TNI/Polri Terbaru
Gaji Pokok ASN Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji TNI dan Polri Berdasarkan Golongan
Tamtama (Golongan I):
Prada/Bharada: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Kopka/Abrippol: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Bintara (Golongan II):
Serda/Bripda: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Pelda/Aiptu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira Pertama (Golongan III):
Letda/Ipda: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Kapten/AKP: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Perwira Menengah (Golongan IV):
Mayor/Kompol: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Kolonel/Kombes: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi (Golongan IV):
Brigjen/Irjen: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
Jenderal TNI/Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Kebijakan Gaji ASN Menunggu Kajian Final
Pemerintah memastikan bahwa segala kebijakan terkait penggajian ASN maupun pensiunan akan diumumkan secara resmi setelah melalui kajian menyeluruh dan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.
Penyesuaian apapun akan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi serta menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang berkeadilan dan efisien.
Editor : Ali Mustofa