RADAR KUDUS -- Tagar #KawalPutusanMK tengah trending bersamaan dengan gosip yang menerpa Pratama Arhan di medsos (21/8/2024).
Dalam tagar itu, banyak pihak membahas terkait putusan baru baru ini.
Salah satunya bahwa Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam Rapat Baleg yang diselenggarakan pada Rabu (21/8/2024).
Salah satu yang disepakati adalah batas usia untuk maju Pilkada.
Baleg DPR RI memilih untuk merujuk pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Dengan kata lain, Baleg mengabaikan putusan MK nomor 70 bahwa seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan.
Juga terkait putusan MK mengenai syarat Pilkada yang hanya membolehkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu berpartisipasi.
Baca Juga: Duh, Ada 88 Kasus Cacar Monyet Jenis Clade 2 Masuk Indonesia, Terbanyak Ada di DKI Jakarta
Usai kabar putusan ini diunggah, banyak kalangan menilai putusan ini adalah jalan bagi anak Jokowi Kaesang Pangarep untuk bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.
Selain karena partai Kaesang (PSI) tidak memiliki banyak kursi di DPR, Kaesang juga diketahui belum cukup umur untuk maju sesuai UU yang telah berlaku.
Profesor Politik UIN Jakarta, Burhanuddin Muhtadi menilai putusan ini aneh.
Melalui akun twitternya @burhanmuhtadi, ia menilai dasar pemikiran yang digunakan untuk mengeluarkan putusan itu bertentangan dan sangat terlihat menjadi siasat untuk mencari celah.
Baca Juga: Segera Daftar, Ini Syarat dan Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024, Ada 9.070 Formasi Lho
"Lucunya DPR akrobat sedemikian rupa untuk menganulir putusan MK. Logikanya sederhana: masa partai yang tidak lunya kursi bisa mencalonkan, sementara partai-partai yang punya kursi harus mencapai minimal 20-30% untuk bisa mencalonkan Pilkada. Saya ngga paham lagi deh," tulis Burhan.
Editor : Abdul Rokhim