Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Trending #KawalPutusanMK, Baleg DPR RI Buka Kesempatan untuk Kaesang Anak Jokowi Maju Pilkada?

Nibros Hassani • Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:06 WIB
Salah satu tangkapan layar proses sidang Baleg DPR RI. Youtube: Baleg DPR RI
Salah satu tangkapan layar proses sidang Baleg DPR RI. Youtube: Baleg DPR RI

RADAR KUDUS -- Tagar #KawalPutusanMK tengah trending bersamaan dengan gosip yang menerpa Pratama Arhan di medsos (21/8/2024).

Dalam tagar itu, banyak pihak membahas terkait putusan baru baru ini.

Salah satunya bahwa Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam Rapat Baleg yang diselenggarakan pada Rabu (21/8/2024).

Salah satu yang disepakati adalah batas usia untuk maju Pilkada.

Baleg DPR RI memilih untuk merujuk pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Baca Juga: Diduga Kasus Perselingkuhan Azizah Salsha dan Salim Nauderer untuk Pengalihan Isu Putusan MK, Benarkah?

Dengan kata lain, Baleg mengabaikan putusan MK nomor 70 bahwa seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan.

Juga terkait putusan MK mengenai syarat Pilkada yang hanya membolehkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu berpartisipasi.

Baca Juga: Duh, Ada 88 Kasus Cacar Monyet Jenis Clade 2 Masuk Indonesia, Terbanyak Ada di DKI Jakarta

Usai kabar putusan ini diunggah, banyak kalangan menilai putusan ini adalah jalan bagi anak Jokowi Kaesang Pangarep untuk bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.

Selain karena partai Kaesang (PSI) tidak memiliki banyak kursi di DPR, Kaesang juga diketahui belum cukup umur untuk maju sesuai UU yang telah berlaku.

Baca Juga: Hati-Hati, Empat Wilayah di Indonesia Diguncang Gempa dalam Sehari, BMKG Akui Papua Barat Alami Dua Kali Guncangan

Baca Juga: Kabar Baik, Pemprov Jakarta Buka 4.413 Formaai CPNS 2024 dan Siapkan Gaji Kisaran Rp 20 Juta per Bulan, Catat Link dan Jadwal Seleksinya

Profesor Politik UIN Jakarta, Burhanuddin Muhtadi menilai putusan ini aneh.

Melalui akun twitternya @burhanmuhtadi, ia menilai dasar pemikiran yang digunakan untuk mengeluarkan putusan itu bertentangan dan sangat terlihat menjadi siasat untuk mencari celah.

Baca Juga: Segera Daftar, Ini Syarat dan Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024, Ada 9.070 Formasi Lho

"Lucunya DPR akrobat sedemikian rupa untuk menganulir putusan MK. Logikanya sederhana: masa partai yang tidak lunya kursi bisa mencalonkan, sementara partai-partai yang punya kursi harus mencapai minimal 20-30% untuk bisa mencalonkan Pilkada. Saya ngga paham lagi deh," tulis Burhan.

 

 

 

Editor : Abdul Rokhim
#dpr ri #kawalputusanMK #kaesang pangarep #burhanuddin muhtadi #Baleg DPR RI #uu pilkada