Bahkan, insiden tersebut terjadi saat kedua korban mengadu telah dicabuli oleh temannya yang juga masih SMP.
Pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Serdang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan, korban yang baru diketahui berinisial NVP (12) dan AS (12).
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Polres Mesuji berhasil mengamankan oknum kepala sekolah itu pada Desember 2022 lalu.
"Benar, tersangka (oknum kepala sekolah) sudah kami amankan," kata Fajrian.
pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Kamis (1/12) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang UKS SMP swasta di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
"Awalnya kedua korban ini menjadi korban pencabulan oleh temannya, lalu oknum kepala sekolah ini memanggil keduanya ke ruang UKS," kata Fajrian.
Namun, bukannya dimintai keterangan apa yang telah dialami korban, tapi malah membuka baju dan rok korban. "Pelaku menyentuh bagian tubuh korban, terjadilah pencabulan tersebut," ungkap Fajrian.
Atas insiden tersebut, korban melaporkan yang dialaminya kepada Ibu korban. Namun, korban baru berani mengatakannya pada Sabtu (13/12).
"Akhirnya, Ibu korban mengetahui anaknya dan rekannya jadi korban pencabulan oleh oknum kepala sekolah sekaligus ketua yayasan, dengan alasan dilakukan pengecekan,"
Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Mesuji, hingga akhirnya oknum kepala sekolah tersebut ditangkap dan ditahan di Mapolres Mesuji. Editor : Kholid Hazmi