KUDUS – Sejumlah pemuda ditertibkan polisi saat menggelar Party Night di salah satu street coffee di Jalan Tanjung, Desa Kramat Kudus.
Penertiban tersebut dikarenakan meresahkan warga serta sejumlah pemuda di bawah pengaruh Miras.
Acara tersebut dinilai meresahkan warga karena disertai konsumsi minuman keras (miras), musik keras, serta digelar tanpa izin di fasilitas umum.
Pembubaran dilakukan jajaran Polsek Kudus Kota pada Sabtu (3/1/2026) malam setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Kudus.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menjelaskan, warga melaporkan adanya aktivitas adanya musik keras dan kegiatan meresahkan menggak Miras.
“Kami menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan suara musik keras dan aktifitas pesta miras di atas trotoar Jalan Tanjung. Setelah itu, anggota langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Subkhan, Minggu (4/1/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kegiatan Party Night dengan penampilan Youth Flow yang dihadiri sekitar 30 orang.
Acara tersebut, lanjut Kapolsek digelar tanpa mengantongi izin resmi dan memanfaatkan trotoar jalan sebagai lokasi hiburan.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, yakni MNY (18), pemilik Street Coffee, dan VPA (22), selaku penyelenggara acara. Keduanya diketahui berstatus mahasiswa.
Selain menghentikan acara, petugas juga menyita barang bukti berupa lima botol miras bekas konsumsi serta satu unit speaker aktif yang diduga menjadi sumber kebisingan.
Menurut AKP Subkhan, kegiatan tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penyelenggara juga dinilai melanggar ketentuan perizinan keramaian.
“Ruang publik tidak bisa digunakan seenaknya. Trotoar bukan tempat pesta, apalagi disertai miras dan musik keras yang mengganggu warga,” tegasnya.
Kedua pemuda tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk pendataan dan pembinaan. Mereka diwajibkan kembali pada Minggu (5/1) dini hari guna menjalani pembinaan lanjutan serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Subkhan menegaskan, kepolisian tidak melarang kreatifitas anak muda maupun kegiatan usaha coffee street. Namun, seluruh aktivitas harus tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Silakan berkreasi, tapi tetap taat aturan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru meresahkan masyarakat dan melanggar hukum,” pungkasnya. (gal)
Editor : Ali Mustofa