KUDUS– Rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Kabupaten Kudus masih menemui jalan terjal.
Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat agar implementasi program ini bisa berjalan dengan jelas dan terarah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah konkret tanpa adanya regulasi yang pasti.
"Kita masih menunggu juknisnya, karena harus jelas bagaimana bentuk dan sistem Koperasi Desa Merah Putih ini.
Apakah akan berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau berdiri sendiri? Semua itu harus diatur dalam regulasi," kata Famny, belum lama ini.
Meskipun demikian, ia memastikan bahwa Kabupaten Kudus siap mendukung kebijakan tersebut selama persiapannya dilakukan secara matang.
"Kalau ini merupakan arahan dari pemerintah pusat, tentu kami mendukung. Tujuannya kan untuk mendorong swasembada pangan dan pemberdayaan ekonomi desa.
Tapi pelaksanaannya harus dipersiapkan dengan baik, terutama bagi desa-desa yang nantinya akan mengelola," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Kudus Sam'ani Sebut Layanan Aduan Wadul K1 Didominasi Jalan Rusak
Desa Minta Koperasi Tidak Bertabrakan dengan BUMDes
Sejumlah kepala desa di Kudus pun mulai menyuarakan pendapat mereka terkait rencana pembentukan Kopdes ini.
Beberapa di antaranya mengingatkan agar program ini tidak tumpang tindih dengan program desa yang sudah ada, terutama BUMDes yang saat ini telah berjalan di banyak desa.
Kepala Desa Terban, Supeno, menilai bahwa kebijakan ini sebaiknya tidak berdiri sendiri, melainkan dapat diselaraskan dengan program BUMDes yang sudah ada.
"Kalau boleh memberi saran, alangkah baiknya jika Kopdes dikelola oleh BUMDes yang sudah ada di setiap desa.
Sebab, desa selama ini mengikuti regulasi yang diberikan pemerintah kabupaten.
Akan lebih efektif jika koperasi ini bisa bekerja sama dengan lembaga desa yang telah beroperasi," ungkapnya, Senin (10/3).
Pendapat serupa juga disampaikan Kepala Desa Dersalam, M. Sulaiman, yang menegaskan bahwa Kopdes harus memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
"Saya setuju dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, asal ada dasar hukumnya yang jelas. Jangan sampai keberadaan koperasi ini malah bertentangan dengan regulasi desa yang sudah ada," ujarnya.
Menurutnya, Kopdes tidak harus menjadi pesaing bagi BUMDes, melainkan bisa berjalan beriringan sesuai dengan fungsi masing-masing.
"BUMDes selama ini fokus pada jasa, perdagangan, dan pariwisata desa, sedangkan koperasi lebih kepada sektor ekonomi dan ketahanan pangan.
Jadi, keduanya seharusnya bisa bersinergi, bukan saling bertabrakan," jelas Sulaiman.
Baca Juga: Imbas Denda Komisi Disiplin Rp100 Juta, Bonus Pemain Persiku Kudus Terkatung-katung
Menunggu Kejelasan Regulasi dari Pusat
Meskipun pemerintah desa menyambut baik rencana ini, mereka tetap menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai mekanisme operasional Kopdes, sistem keanggotaan, maupun regulasi mengenai keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan koperasi ini.
Pemerintah pusat sendiri menargetkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi desa.
Namun, tanpa regulasi yang jelas, pelaksanaan program ini bisa saja menemui hambatan di tingkat daerah.
Famny menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan bahwa Kudus siap menjalankan program ini dengan baik.
"Kami akan terus memantau perkembangan regulasi dari pusat.
Begitu juknis turun, kami siap untuk segera berkoordinasi dengan desa-desa agar program ini dapat berjalan sesuai rencana," tutupnya.
Dengan berbagai tantangan yang masih ada, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kudus masih harus menunggu kepastian aturan dari pusat.
Desa-desa pun berharap agar regulasi ini nantinya tidak malah membebani mereka, melainkan benar-benar menjadi solusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat pedesaan. (dik)