KUDUS – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus telah melakukan pemantuan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Berdasarkan hasil tinjauan tersebut ada dua perusahaan yang belum bisa membayarkan sesuai UMK.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja, Agus Juanto mengatakan, pemantauan UMK 2025 telah dilaksanakan pada tanggal 17 sampai dengan 28 Februari 2025. Dinas memantau 35 perusahaan kategori kecil dan sedang.
Agus menambahkan, dari hasil pemantauan tersebut 33 perusahaan sudah melaksanakan pengupahan karyawan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
”Sedangkan dua perusahaan penetapan komponen ada yang belum sesuai, tetapi secara gaji keseluruhan atau take home pay sudah sesuai UMK,” katanya.
Terkait dua perusahaan ini, kata Agus bergerak pada bidang klinik swasta dan koperasi. Pihaknya akan melakukan pemantauan kembali di dua perusahaan tersebut.
Sementara terkait sanksi, Agus menambahkan, sesuai dengan tugas dan fungsi Disnaker hanya memberikan pembinaan saja. Dengan harapan perusahaan mematuhi ketentuan.
Sedangkan yang berhak memberikan peringatan adalah pengawas ketenagakerjaan satuan pengawas ketenagakerjaan Pati atau yang di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
”Kami dua bulan lagi akan kami datangi lagi untuk melihat perkembangannya,” jelasnya.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Kenaikan ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan, baik provinsi, kabupaten.
Jika dihitung sesuai aturan tersebut, UMK di Kabupaten Kudus tahun 2024 sebelumnya, Rp 2.516.888.
Apabila UMK Kudus naik menjadi 6,5 persen maka upah yang akan diterima buruh pada 2025 Rp 2.680.485 atau kenaikannya sebesar Rp 163.957. (gal/him)
Editor : Noor Syafaatul Udhma