Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus TPKS di Jepara Menghebohkan, Status Pimpinan Ponpes Resmi Dinaikkan Jadi Tersangka

Ali Mustofa • Senin, 11 Mei 2026 | 14:31 WIB
SEPI: Jajaran aparat tengah melakukan sidak di Ponpes Al Anwar Matingan, yang nyaris tanpa aktivitas kegiatan belajar mengajar pada Jumat (8/5) siang. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
SEPI: Jajaran aparat tengah melakukan sidak di Ponpes Al Anwar Matingan, yang nyaris tanpa aktivitas kegiatan belajar mengajar pada Jumat (8/5) siang. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Polres Jepara resmi menetapkan Abi Jamroh (AJ), pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (8/5), setelah penyidik melakukan gelar perkara sehari sebelumnya, Kamis (7/5).

Setelah penetapan status hukum tersebut, AJ kembali memenuhi panggilan penyidik pada Senin (11/5) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kedatangannya didampingi kuasa hukum serta sejumlah santri.

Dalam pemeriksaan itu, AJ tampak menggunakan kursi roda.

Kondisi ini berbeda dengan beberapa waktu sebelumnya saat dirinya masih terlihat berjalan normal ketika menjalani pemeriksaan atau kegiatan lain di lingkungan pesantren.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan bahwa penetapan AJ sebagai tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum mengambil keputusan hukum tersebut.

“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan pertama. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (11/5).

Ia menambahkan, penetapan status hukum AJ dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang dinilai sah dan menguatkan dugaan perkara.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk keterangan saksi serta bukti digital berupa percakapan elektronik.

Selain itu, penyidik juga mengamankan perangkat telepon genggam milik keluarga korban untuk memperkuat pembuktian serta mencocokkan data yang sudah ada.

“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap perangkat elektronik sudah kami terima, dan saat ini masih dilakukan pendalaman serta pencocokan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diduga tidak hanya melibatkan satu korban.

Meski demikian, hingga saat ini baru satu laporan resmi yang masuk ke kepolisian.

Polres Jepara membuka ruang bagi pihak lain yang merasa menjadi korban untuk melapor seiring berjalannya proses hukum.

Usai pemeriksaan, penyidik juga akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan AJ untuk menentukan langkah penahanan lebih lanjut.

“Jika memenuhi syarat, akan dilakukan penahanan. Namun jika tidak, akan ada mekanisme lain sesuai prosedur hukum,” ungkapnya.

Kasus dugaan TPKS ini disebut terjadi pada rentang April hingga Juli 2025, namun baru dilaporkan pihak keluarga korban pada November 2025.

AJ kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Di tengah proses hukum, sejumlah keterangan yang disampaikan pihak terlapor disebut mengalami perubahan. Salah satunya terkait status AJ di lingkungan pesantren.

Sebelumnya, ia menyebut tidak lagi aktif mengajar.

Namun berdasarkan keterangan lain, AJ masih diduga terlibat dalam aktivitas pengajaran di pesantren, meski terdapat rekomendasi dari Kementerian Agama yang meminta penghentian sementara aktivitas tersebut.

Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan rekomendasi agar aktivitas penerimaan santri baru dihentikan sementara, serta menonaktifkan sementara tenaga pendidik yang berstatus terduga pelaku hingga ada putusan hukum tetap.

Kementerian Agama Kabupaten Jepara menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat.

Pihaknya juga menekankan agar seluruh pihak mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Meski tengah berproses hukum, sejumlah aktivitas di lingkungan pesantren dilaporkan masih berjalan.

Bahkan, AJ disebut masih memberikan pengajaran dan meminta santri untuk tetap menjaga nama baik lembaga di tengah kasus yang menjeratnya.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, seiring berjalannya proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. (fik)

 

Editor : Ali Mustofa
#TPKS #jepara #kuasa hukum #pondok pesantren #tersangka