JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara tidak memperpanjang Surat Keputusan (SK) ratusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Meliputi 103 yang masuk kategori R5 (guru) dan Aliansi Pegawai Honorer yang tidak terdata di BKN sejumah 52 orang (teknis dan guru).
Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan bahwa tidak diperpanjangnya kontrak tenaga non-ASN tersebut bukanlah keputusan sepihak.
Melainkan konsekuensi atas regulasi yang harus dijalankan pemerintah daerah.
“Faktor tidak diperpanjang kontrak tenaga non ASN karena memenuhi amanat UU 20 Tahun 2023,” tuturnya pada Jumat (2/1).
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 66, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Merujuk hal tersebut, status honorer berakhir pada 31 Desember 2025.
Sehingga instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Lebih lanjut, Florentina menyampaikan, sesuai regulasi tersebut, pegawai pemerintah ke depan hanya berasal dari unsur PNS dan PPPK.
Sementara itu, untuk kebutuhan posisi tertentu pemerintah masih dimungkinkan melakukan perekrutan melalui pihak ketiga.
“Selain PNS dan PPPK, bisa merekrut tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi dengan mekanisme outsourcing,” imbuhnya.
Adapun kekurangan tenaga ASN yang terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), akan diisi melalui mekanisme pengadaan CASN dari pemerintah pusat.
Dengan catatan masih terdapat kebutuhan serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam hal penggajian.
Pihaknya menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 88 pegawai, termasuk dari 103 guru R5, yang sempat diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“88 ini yang kami usulkan ke Kemenpan dari 103. Ternyata semua tidak bisa meneruskan dalam usulan,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Bachtiar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari UU ASN.
“Jadi, sesuai dengan UU ASN, pegawai pemerintah harus dari unsur PNS dan PPPK. Kecuali tenaga kebersihan, driver, dan keamanan bisa dilakukan melalui outsourcing,” sambungnya.
Dengan demikian, mulai tahun 2026, sudah tidak ada lagi tenaga honorer atau pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah daerah.
"Kini yang ada adalah non ASN/PPPK melalui mekanisme outsourcing," ujarnya.
Kendati demikian, sebelumnya pada Rabu (17/12), Pemkab Jepara telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.813 orang.
Mereka terdiri dari 43 tenaga guru, 66 tenaga kesehatan, dan 1.704 tenaga teknis.
Dari sisi anggaran, kebutuhan belanja untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jepara tersebut mencapai Rp 41,4 miliar per tahun.
Di luar itu, menurut data yang dikumpulkan wartawan, di satuan pendidikan masih terdapat honorer yang tidak masuk R5 namun telah bekerja lama.
Saat seleksi pegawai beberapa waktu lalu, mereka memilih jalur CPNS, sehingga tidak bisa terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Status mereka merupakan honorer murni yang diangkat oleh pihak sekolah.
Kemungkinan besar, guru-guru tersebut akan tetap dipertahankan oleh sekolah, sampai terdapat penempatan ASN sesuai mata pelajaran yang dibutuhkan.
Selama ini, honorer yang diangkat sekolah tersebut tidak melalui izin dinas dan tidak masuk dalam Dapodik. Sehingga namanya tidak tercatat dalam administrasi dinas.
Hal tersebut dilakukan untuk menyiasati kekurangan guru, sebelum akhirnya diisi oleh PPPK.
Komite sekolah dapat memberikan surat kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) agar tetap bisa mengajar. Honorariumnya pun diberikan melalui dana BOS masing-masing sekolah.
“Secara aturan ini legal dan sah, PTT digaji dari dana BOS,” sebut salah satu sumber yang diwawancarai Radar Kudus.(fik)
Editor : Mahendra Aditya