JEPARA – Seorang pemuda berusia 21 tahun di Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan keji terhadap 31 anak di bawah umur.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR yang mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya.
Politikus Nasdem Dorong Hukuman Maksimal
Dini Rahmania, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Nasdem, menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan sanksi berat.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.
“Pelaku dalam kasus ini adalah predator yang telah merusak masa depan puluhan anak.
Hukuman kebiri kimia bukan hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tegas Dini dalam keterangan pers, Jumat (2/5/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban yang masih berstatus anak-anak dan remaja. “Negara harus hadir untuk memastikan pemulihan korban.
Kami mendorong pembentukan Tim Advokasi Psikososial yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), psikolog profesional, serta lembaga perlindungan anak,” ujarnya.
Selain itu, Dini mengingatkan agar identitas korban tetap dilindungi untuk menghindari trauma berkelanjutan akibat stigma masyarakat.
Modus Kejahatan: Jebakan Melalui Media Sosial
Berdasarkan investigasi Polda Jawa Tengah, pelaku yang berinisial S (21) diketahui menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mendekati korbannya.
Ia membangun kedekatan secara daring sebelum akhirnya melakukan tindakan pelecehan di dua lokasi berbeda, yaitu rumah dan tempat kos miliknya.
Kepolisian telah menggeledah kedua lokasi tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Selain itu, Bareskrim Polri turun tangan dengan memberikan bantuan teknis melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Pentingnya Perlindungan Korban dan Pencegahan di Masa Depan
Kasus ini kembali menyoroti ancaman kejahatan seksual terhadap anak yang kerap terjadi melalui media sosial. Pakar keamanan siber dan perlindungan anak menyarankan agar orang tua lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka.
Selain penegakan hukum yang tegas, upaya preventif seperti edukasi literasi digital dan pengawasan ketat terhadap platform sosial perlu ditingkatkan. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Pembatasan interaksi anak dengan akun tidak dikenal di media sosial.
Edukasi sejak dini tentang bahaya predator seksual dan cara melaporkan tindakan mencurigakan.
Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk memblokir konten atau akun berpotensi predator.
Respons Masyarakat
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama di kalangan aktivis perlindungan anak.
Mereka mendesak aparat hukum untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat komunitas.
Sementara itu, sejumlah pihak juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas hukuman kebiri kimia dalam menekan angka kejahatan seksual terhadap anak.
Editor : Mahendra Aditya