JEPARA - Kabupaten Jepara akhirnya kembali memiliki gedung pertunjukan film atau bioskop.
Bioskop yang saat ini hadir menghiasi dunia hiburan Jepara ialah New Star Cineplex (NSC).
Kali ini berada di dalam kompleks Saudara Swalayan Jepara lantai 3. Tepatnya di Jalan Veteran nomor 14, Kauman, Kecamatan Jepara.
Pada Senin (16/12) siang menjelang sore pukul 14.45 wartawan Jawa Pos Radar Kudus berkesempatan menonton salah satu tayangan, berjudul Melukis Harapan di Langit India.
Wartawan memilih kursi A7 di studio dua yang posisinya berada paling atas.
Pada saat wartawan hadir, juga terdapat puluhan masyarakat Jepara yang turut mencoba pengalaman baru menonton bioskop di Kabupaten Jepara tersebut.
Suasana saat menonton film tampak khidmat, dengan ruangan yang harum.
Kursi yang empuk disertai tempat minuman di bagian depannya. Suara sound juga menggema jernih.
Air conditioner (AC) ruangan juga cukup dingin. Manajer NSC Jepara Himawan Sasongko merasa bangga sebab dapat menghadirkan bioskop bagi warga Jepara.
“Dari cerita yang kami dapat, sebetulnya ini bukan kali pertama di Jepara terdapat bioskop, beberapa tahun yang lalu pernah ada. Tapi kini sebagai jaringan bioskop independen (NSC, Red) kami hadir di Jepara,” ungkapnya.
NSC Jepara telah resmi dibuka untuk masyarakat secara umum pada Minggu (15/12) lalu. Dengan menyediakan dua studio, masing-masing studio memiliki kapasitas 200 kursi.
“Awal mula opening ini kami persembahkan lima film terbaru, tiga dari Indonesia dan dua dari luar negeri. Ya saat ini, dalam satu hari bisa menanyangkan lima film,” ucapnya.
Daftarnya meliputi Hutang Nyawa, Racun Sangga, Melukis Harapan, The Lord of The Ring: War of Rohirrim, serta Kraven the Hunter.
“Kami menganut sistem sebagai mana hak dan operasional gedung. Durasi operasi 10.30 - 19.30,” ringkasnya.
Untuk tiket masuk dan menontonnya sendiri, terbagi menjadi beberapa kategori. Seperti Senin hingga Rabu Rp 25 ribu plus minum Rp 9 ribu.
Sementara pada Kamis hingga Jumat Rp 30 ribu plus minum Rp 9 ribu. Serta pada Sabtu hingga Minggu Rp 35 ribu plus minum Rp 9 ribu.
Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara melalui Penata Perizinan Ahli Madya PTSP M Zaenul Arifin menyebutkan, bahwa perizinan bioskop telah sesuai sebagai dengan keberadaan operasionalnya.
Disebutkan pihak manajemen Saudara Swalayan hanya menyediakan tempat atau lokasi yang digunakan untuk bioskop.
Sedangkan pihak pengelola usaha bioskop melakukan perjanjian sewa tempat dengan manajemen Saudara Swalayan. (fik/war)
Editor : Ali Mustofa