SEMARANG – Gelombang kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di Jawa Tengah dalam beberapa bulan terakhir memicu keprihatinan Gubernur Ahmad Luthfi.
Ia pun segera mengundang seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota, sekaligus menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat langkah pencegahan korupsi.
Arahan khusus tersebut digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin (30/3/2026) dan dihadiri para bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, hingga ketua DPRD kabupaten/kota se-Jateng.
Selain jajaran pemerintah daerah, forum ini turut diikuti Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Sekda Jateng Sumarno, serta seluruh kepala OPD Pemprov Jateng.
Dari pihak KPK hadir Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tindakan hukum seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan merupakan ranah aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Namun ia menekankan, kesadaran integritas harus tumbuh dari setiap pejabat publik.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi belakangan harus menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan pejabat agar memegang teguh nilai kejujuran dalam menjalankan tugas.
Integritas disebutnya sebagai benteng utama untuk mencegah penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi, sekaligus kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Ia juga menilai pemerintah daerah membutuhkan pendampingan agar tidak terseret praktik korupsi.
Pencegahan, kata dia, harus diutamakan, sementara penindakan menjadi langkah terakhir.
Pemerintah daerah membutuhkan arahan, pengawalan, dan pemahaman agar tidak melenceng dari aturan.
Upaya serupa sebenarnya telah dilakukan pada 2025 ketika gubernur mengumpulkan seluruh kepala desa di Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber dari KPK dan aparat penegak hukum.
Kini, langkah tersebut diperluas hingga tingkat kabupaten/kota dan provinsi, termasuk unsur legislatif.
Gubernur menegaskan, setelah pakta integritas ditandatangani dan arahan KPK diberikan, setiap pelanggaran hukum menjadi tanggung jawab pribadi. Pelanggaran tidak bisa dibebankan kepada institusi.
Sementara itu, Fitroh Rohcahyanto mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat pencegahan korupsi melalui pendekatan kolektif bersama seluruh kepala daerah.
Ia menegaskan, KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi dan pemantauan di berbagai daerah.
Ia menambahkan, maraknya operasi penindakan di Jawa Tengah bukanlah sesuatu yang membanggakan bagi KPK.
Justru hal itu menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan masih perlu ditingkatkan.
Komitmen yang telah ditandatangani, tegasnya, harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas. (*)
Editor : Ali Mustofa