Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Penjelasan Kantor Pajak Usai Hebohnya Tukang Jahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Ali Mustofa • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Pasangan suami istri Ismanto, 32 dan Ulfa, 27 buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar.
Pasangan suami istri Ismanto, 32 dan Ulfa, 27 buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar.

RADAR KUDUS – Warga Pekalongan dihebohkan oleh kisah seorang buruh jahit lepas yang ditagih pajak hingga miliaran rupiah.

Ia adalah Ismanto, 32, dan istrinya Ulfa, 27. Warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Pasangan suami (pasutri) itu menceritakan, Rabu (6/8) ada empat orang yang mengaku sebagai petugas pajak.

Mereka membawa membawa surat pemberitahuan tunggakan pajak dengan nominal Rp2,9 miliar.

Sontak saja Ismanto kaget dan bingung mengapa tagihan sebesar itu dialamatkan kepadanya. Padahal keduanya selama ini hanya menjalani sebagai tukang jahit biasa.

"Saya merasa kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto didamping istrinya.

Menurutnya, dirinya didatangi petugas pajak sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu ia langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan tersebut.

“Saya tidak pernah punya usaha besar, dan tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," tegasnya.

Menurut Ismanto, mungkin saja identitasnya telah disalahgunakan. Bahkan, lanjutnya, petugas pajak yang mengantarkan tagihan juga tampak bingung.

Lanjutnya, para petugas pajak tersebut memintanya untuk datang ke kantor pajak terdekat guna melakukan klarifikasi.

Dirinya kemudian mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.

Ternyata, penjelasan dari kantor pajak, diduga identitasnya disalagunakan

"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.

Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya. Identitasnya juga tak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. 

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa ada petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8) dengan membawa surat resmi.

Menurutnya, kedatangan petugas ke rumah Ismanto untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak. "Bukan menagih," ujarnya.

Dalam data administrasi di kantornya, lanjut Subandi, tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar. "Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," lanjutnya

Subandi menegaskan, yang bisa menjawab transaksi itu benar atau tidak adalah wajib pajak sendiri, maka perlu adanya konfirmasi.

Data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan bahwa NIK milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi,” ujarnya.

Subandi menambahkan, kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Lanjutnya, ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. 

Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.

Melihat kejadian ini, dirinya pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," tutupnya.

Editor : Ali Mustofa
#KPP Pratama #petugas pajak #pekalongan #transaksi #tukang jahit #Pinjaman