Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Penjelasan Guru Madin di Demak Didenda Wali Murid Senilai Rp 25 Juta Usai Pukul Siswa

Ali Mustofa • Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:16 WIB
Ketua DPRD Demak H Zayinul Fata memberikan dukungan moral untuk Guru Zuhdi di Musala Madin Raudlatul Muta
Ketua DPRD Demak H Zayinul Fata memberikan dukungan moral untuk Guru Zuhdi di Musala Madin Raudlatul Muta

DEMAK – Hebohnya kasus guru madrasah diniyah (madin) di pelosok Demak yang didenda wali murid senilai Rp 25 juta menjadi keprihatinan masyarakat.

Guru tersebut bernama Ahmad Zuhdi, 63, guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kejadian ini menjadi virak di media sosial (medsos), memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk seruan untuk melakukan penggalangan dana.

Zuhdi mengatakan bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid.

Akan tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta. Meskipun nominal uang damai ini tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.

Untuk memenuhi denda, Ia pun sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ungkap Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7) sore.

Zuhdi mengaku keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut, mengingat pendapatannya dari mengajar di madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," ujarnya.

Kronologi kejadian bermula saat sedang proses belajar mengajar di madrasah pada Rabu (30/4).

Saat itu Zuhdi sedang mengajar di kelas 5, lalu terjadi keributan di luar kelas. Ada salah satu murid bercanda hingga terjadi lempar-lemparan sandal dan mengenai peci yang ia kenakan.

“Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ungkapnya.

Zuhdi kemudian menghampiri murid-murid yang bermain dan menanyakan siapa pelaku pelemparan.

Karena tidak ada yang mengaku, ia kemudian menggertak semua anak akan dibawa ke kantor.

Salah satu murid menunjuk teman berinisial D sebagai pelaku. Lalu Zuhdi memberikan hukuman kepada salah satu murid, dengan menamparnya.

“Saya menamparnya, niatnya adalah untuk mendidik, bukan melukai,” ujarnya.

Zuhdi mengakui, bahwa dirinya telah mengajar di madrasah lebih dari 30 tahun.

Akibat insiden ini, wali murid merasa tak terima dengan hukuman yang diberikan kepada anaknya. Lalu membuat surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan menyebutkan nominal sebesar Rp 25 juta.

Zuhdi mengaku tidak menyangka bakal dikenakan denda sebesar itu, padahal kejadian tersebut sudah berlangsung tiga bulan yang lalu.

Editor : Ali Mustofa
#wali murid #demak #Guru Madin #warganet #madrasah diniyah #uang damai #mengajar #penggalangan dana