Mulai Semester II 2026, Seluruh SPBU Harus Campur BBM dengan Etanol 5%

RADAR KUDUS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengharuskan semua perusahaan penyedia bahan bakar minyak atau SPBU di seluruh Indonesia untuk mencampurkan bioetanol sebanyak 5 persen ke dalam produk bensin mereka yang mulai dilaksanakan pada semester kedua tahun 2026.
Ketentuan ini terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM yang merujuk pada Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025 dan akan mulai diterapkan secara nasional pada bulan Juli 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyatakan dalam pertemuan dengan Komisi XII DPR pada Kamis (4/6/2026) bahwa seluruh perusahaan bahan bakar minyak diwajibkan untuk menerapkan pencampuran etanol sebesar 5 persen pada semester II tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Eniya yang mewakili Kementerian ESDM dalam sidang DPR.
Kewajiban ini berlaku bagi semua SPBU tanpa terkecuali, baik yang dikelola oleh BUMN maupun swasta, dan merupakan pelaksanaan dari perintah penggunaan bioetanol yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan campuran wajib E5 tidak berlaku untuk bahan bakar minyak yang tergolong public obligation atau BBM bersubsidi.


