Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Semester II 2026, Seluruh SPBU Harus Campur BBM dengan Etanol 5%

A
Penulis: Anita Fitriani❯
Ilustrasi BBM (Ist)
Ilustrasi BBM (Ist)

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

RADAR KUDUS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengharuskan semua perusahaan penyedia bahan bakar minyak atau SPBU di seluruh Indonesia untuk mencampurkan bioetanol sebanyak 5 persen ke dalam produk bensin mereka yang mulai dilaksanakan pada semester kedua tahun 2026.

Ketentuan ini terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM yang merujuk pada Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025 dan akan mulai diterapkan secara nasional pada bulan Juli 2026.

Advertisement

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyatakan dalam pertemuan dengan Komisi XII DPR pada Kamis (4/6/2026) bahwa seluruh perusahaan bahan bakar minyak diwajibkan untuk menerapkan pencampuran etanol sebesar 5 persen pada semester II tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Eniya yang mewakili Kementerian ESDM dalam sidang DPR.

Kewajiban ini berlaku bagi semua SPBU tanpa terkecuali, baik yang dikelola oleh BUMN maupun swasta, dan merupakan pelaksanaan dari perintah penggunaan bioetanol yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kebijakan campuran wajib E5 tidak berlaku untuk bahan bakar minyak yang tergolong public obligation atau BBM bersubsidi.

Advertisement
Editor : Anita Fitriani

Artikel Terkait

Bahlil Ungkap Program Bensin Etanol E20 Butuh 4 Juta KL per Tahun Untuk Kurangi Impor

Bahlil Ungkap Program Bensin Etanol E20 Butuh 4 Juta KL per Tahun Untuk Kurangi Impor

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia memerlukan 4 juta kiloliter etanol untuk mendukung pelaksanaan program campuran bensin E20.

Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027 Jadi Sorotan, Ini Angka dan Alasannya

Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027 Jadi Sorotan, Ini Angka dan Alasannya

Pemerintah mengurangi jumlah BBM subsidi dalam anggaran RAPBN 2027 menjadi 20,09 juta kiloliter.

Subsidi BBM Naik, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp28,7 Triliun

Subsidi BBM Naik, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp28,7 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan dana subsidi untuk jenis bahan bakar minyak tertentu sejumlah Rp28,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer