Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PPPK Paruh Waktu Mulai Teken Perjanjian Kerja, BKPPD Grobogan Tegas: yang Manipulasi Absensi Siap-siap Kontrak Diputus

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 20 November 2025 | 22:56 WIB
ARAHAN: Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra saat memberikan arahan ke PPPK Paruh Waktu di Kantor Kecamatan Purwodadi.
ARAHAN: Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra saat memberikan arahan ke PPPK Paruh Waktu di Kantor Kecamatan Purwodadi.

GROBOGAN – BKPPD Grobogan mulai melaksanakan penandatanganan kontrak Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, Kamis (20/11/2025). Karena jumlah peserta mencapai ribuan, kegiatan digelar di dua lokasi sekaligus.

Sesi pertama dilaksanakan di Kantor Kecamatan Godong pukul 10.00 WIB, diikuti 288 peserta dari wilayah Godong, Karangrayung, dan Penawangan. Sesi berikutnya berlangsung pukul 13.00 WIB di Kantor Kecamatan Purwodadi yang diikuti 433 peserta dari wilayah Purwodadi, Geyer, dan Toroh.

Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, mengungkapkan bahwa seluruh Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu telah terbit, dengan total sebanyak 3.446 orang.

Mengingat jumlahnya sangat besar, penandatanganan SK pun harus dilakukan secara bertahap di beberapa titik kecamatan.

“Karena terlalu banyak maka saya yang muter. Kalau dikumpulkan jadi satu tidak bakal selesai-selesai. Karena targetnya pekan depan rampung penandatanganan SK, kemudian tanggal 1 Desember sudah penyerahan dan 1 Januari 2026 mulai terima upah,” terangnya.

Dalam arahannya, Padma menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlakuan kedisiplinan yang sama dengan PPPK Penuh Waktu. Semua aturan, larangan, hingga sanksi mengacu pada regulasi resmi kepegawaian.

“Jenengan kami kontrak selama setahun. Perlakuan semua sama, baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu. Sanksi kedisiplinan berlaku sama, apabila melanggar sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Ia kemudian memberikan peringatan keras terkait potensi pelanggaran yang kerap muncul di lingkup kerja, terutama manipulasi absensi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena menyangkut integritas sebagai aparatur pemerintah.

“Jangan sampai saya dengar teman-teman memanipulasi absensi. Karena akan ditindak dan diberhentikan kontraknya,” tegasnya.

Padma kemudian menyampaikan bahwa pemerintah pusat maupun Sekda telah menegaskan tidak ada pengangkatan kembali. Karena itu, ia meminta seluruh peserta bekerja optimal sesuai tanggung jawab yang ada saat ini.

Terkait upah, Padma menyebutkan bahwa nominal yang diberikan masih menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Namun peningkatan tetap akan diupayakan bila kondisi fiskal membaik.

“Jika ke depan ada pendapatan lain, meningkat, akan diupayakan. Disyukuri dulu dengan apa yang diterima saat ini,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa NI PPPK Paruh Waktu tetap sama formatnya dengan PPPK Penuh Waktu, sehingga kedudukannya setara dalam hal kewajiban dan aturan kepegawaian.

“NIP-nya sama dengan penuh waktu, tidak ada bedanya. Yang penting disyukuri dulu bisa keluar SK semuanya,” jelasnya.

Padma juga menjelaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas. SK akan diserahkan resmi pada momen peringatan HUT Korpri dan Hari Guru. Sekitar 100 peserta akan menerima SK secara simbolis dalam gelaran tersebut. 

Menariknya, dalam proses penandatanganan SK ditemukan sejumlah peserta yang usianya sudah mendekati Batas Usia Pensiun (BUP).

Dari data yang muncul di lokasi, terdapat peserta berusia 57 tahun dan 58 tahun yakni Ristanto dan Priyadi. Seluruhnya berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan.

Fenomena ini menambah dinamika rekrutmen PPPK Paruh Waktu, mengingat masa kerja mereka menyisakan waktu yang pendek.

Salah satu peserta, Maryoto (55), Guru TU SMPN 5 Purwodadi, mengaku sudah 32 tahun mengabdi sebagai tenaga non-ASN. Ia akhirnya bisa masuk PPPK Paruh Waktu meski hanya tinggal tiga tahun menuju purna tugas.

“Tinggal tiga tahunan lagi purna. Disyukuri sudah bisa masuk PPPK meski paruh waktu untuk mencari nafkah. Selama ini juga kerja serabutan,” ujarnya.

Maryoto berharap pemerintah bisa memberikan upah yang lebih layak seiring meningkatnya kebutuhan.

“Harapannya bisa tercukupi, pemerintah memberi upah selayaknya,” tambahnya. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#grobogan #PPPK Paruh Waktu