Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tegas! Polisi Gelandang Truk Galian C Tak Berizin di Putatsari Grobogan

Sirojul Munir • Sabtu, 13 Juli 2024 | 17:42 WIB
SITA BB: Sebuah truk diparkir di depan Mapolres Grobogan yang diduga sebagai barang bukti penambangan galian C tidak berizin di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan.
SITA BB: Sebuah truk diparkir di depan Mapolres Grobogan yang diduga sebagai barang bukti penambangan galian C tidak berizin di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan.

GROBOGAN – Truk yang diduga beroperasi di lokasi galian C di Dusun Satren, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan dibawa ke Mapolres Grobogan.

Itu buntut galian C yang diduga tidak berizin.

Sekertaris Paguyuban Penambang Resmi Grobogan Sucipto memberikan apresiasi kepada Polres Grobogan karena telah menindak galian C tidak berizin di Dusun Satren, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan.

 

Bahkan dari aparat Polres Grobogan juga telah membawa satu armada truk sebagai barang bukti.

”Tindakan tegas ini kami apresiasi kepada Polres Grobogan. Karena berani menindak tegas bagi galian C tidak berizin,” kata Sucipto.

Dia menambahkan, tindakan tegas dari Polres Grobogan karena dari paguyuban penambang berizin telah melaporkan masih adanya penambang galian C tidak berizin masih beroperasi.

Setelah mendapatkan laporan ditindaklanjuti dan mendatangi lapangan.

”Dari hasil penyelidikan masih ada galain C di Dusun Satren, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan masih beroperasi. Maka dari Polres Grobogan langsung bertindak dan membawa truk yang beroperasi di lapangan,” ujarnya.

Sucipto mengucapkan terima kasih kepada Polres Grobogan karena adanya tindakan tegas di lapangan.

Sehingga kondusitifitas investasi dan usaha di Grobogan bisa berjalan dengan baik.

Para pengusaha penambang galian C resmi tidak dirugikan karena memiliki izin dan membayar pajak daerah.

Sedangkan dari pengusahan galian C tidak berizin tidak membayar pajak kepada daerah dan menjual dengan harga murah.

”Jika ada tindakan kami sebagai penambang galian C Grobogan sangat terbantu,” terang dia.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono ketika dikonfirmasi adanya penindakan dan penyitaan truk di galian C tidak berizin di Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan belum memberikan jawaban dari pesan singkat yang dikirimkan wartawan ini.

Sebelumnya, Polres Grobogan akan menertibkan enam titik galian C tidak berizin di Kabupaten Grobogan yang masih beroperasi.

Penertiban dilakukan setelah Paguyuban Petambang Grobogan Berizin mengadukan masih maraknya galian C tidak berizin yang beroperasi, Senin (8/7) lalu.

Data dari Paguyuban Penambang Berizin ada galian C yang tidak berizin dan masih beroperasi ada enam titik dan tersebar dibeberapa kecamatan.

Meliputi wilayah Kecamatan Klambu ada dua titik di Desa Terkesi dan Desa Taruman.

Kecamatan Grobogan ada di Desa Putatsari, Kecamatan Karangrayung ada di Desa Tempur. Kecamatan Tawangharjo ada di Desa Dokoro ada dua sampai tiga lokasi. (mun/war)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #Mapolres #pengusaha #penambang #galian c