GROBOGAN – Majelis hakim PN Purwodadi memberikan vonis lima terdakwa dalam perkara pengeroyokan anggota TNI dengan hukuman penjara 1 tahun sepuluh bulan.
Lima terdawak vonis adalah Agung Hermanto, Andrian Kusuma, Azis Zetyo Budi, Muhammad Fatoni dan Roni Wijaya.
Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara,anggota Majelis Hakim: Erwino Mathelis Amahorseja dan Horas El Cairo Purba.
Panitera Enggar Setyaningrat, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho dan Ariyanto Nico Pamungkas dan lima terdakwa Agung Hermanto menghadiri persidangan secara Offline di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Dalam amar Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan Terdakwa Agung Hermanto Bin Loso, Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Paksaan dan perlawanan yaitu dengan kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka,”.
Baca Juga: 313 Jiwa di Grobogan Terjangkit Demam Berdarah (DB), Kenali Tanda dan Antisipasinya
Yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
”Masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan. Dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan serta masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Ardiansyah.
Bahwa pada persidangan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutannya pada pokoknya yaitu Terdakwa Agung Hermanto Bin Loso, Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Bahwa Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun.
Dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan serta masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
”Bahwa terhadap putusan tersebut terdakwa dan Penuntut Umum sama-sama mengambil sikap menerima putusan tersebut,” terang dia. (mun)
Editor : Ali Mustofa