Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Lima Pengeroyok Anggota TNI saat Amankan Pentas Dangdut Pernikahan di Grobogan Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Sirojul Munir • Jumat, 1 Maret 2024 | 23:23 WIB

 

PUTUSAN: Lima terdakwa perkara pengeroyokan anggota TNI diputus oleh majlis hakim PN Purwodadi 1 tahun 10 bulan, Jumat (1/3).
PUTUSAN: Lima terdakwa perkara pengeroyokan anggota TNI diputus oleh majlis hakim PN Purwodadi 1 tahun 10 bulan, Jumat (1/3).

GROBOGAN – Majelis hakim PN Purwodadi memberikan vonis lima terdakwa dalam perkara pengeroyokan anggota TNI dengan hukuman penjara 1 tahun sepuluh bulan.

Lima terdawak vonis adalah Agung Hermanto, Andrian Kusuma, Azis Zetyo Budi, Muhammad Fatoni dan Roni Wijaya.

Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara,anggota Majelis Hakim: Erwino Mathelis Amahorseja dan Horas El Cairo Purba.

Panitera Enggar Setyaningrat, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho dan Ariyanto Nico Pamungkas dan lima terdakwa Agung Hermanto menghadiri persidangan secara Offline di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Dalam amar Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan Terdakwa Agung Hermanto Bin Loso, Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Paksaan dan perlawanan yaitu dengan kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka,”.

Baca Juga: 313 Jiwa di Grobogan Terjangkit Demam Berdarah (DB), Kenali Tanda dan Antisipasinya

Yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

”Masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan. Dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan serta masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp  5 ribu,” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Ardiansyah.

Bahwa pada persidangan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutannya pada pokoknya yaitu Terdakwa Agung Hermanto Bin Loso, Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Bahwa Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun.

Dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan serta masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

”Bahwa terhadap putusan tersebut terdakwa dan Penuntut Umum sama-sama mengambil sikap menerima putusan tersebut,” terang dia. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#pengeroyokan #pengadilan #grobogan #hukuman penjara