GROBOGAN – Petugas gabungan menggusur bangunan liar di sepanjang Jalan Provinsi Purwodadi, Rabu (25/10).
Penindakan dan penertiban bangunan liar tidak berizin dilakukan gabungan dari Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Grobogan yang diikuti kurang lebih 50 orang.
Kapolsek Wirosari AKP Muri mengatakan, penindakan kepada bangunan liar disepanjang jalan Provinsi di Desa Sambirejo, Tanjungrejo, Kecamatan Wirorasi dilakukan karena bangunan itu illegal dan berdiri di atas tanah milik Dinas PU dan PT KAI.
Sebelum pembongkaran sudah dilakukan sosialisasi kepada warga pemilik bangunan.
“Ada delapan bangunan yang kami tertibkan karena berada di atas tanah Dinas PU dan PT KAI,” kata AKP Muri.
Dia mengatakan, bangunan yang ditertibkan di antaranya kios di Dusun Krajan, Desa Sambirejo milik Suradi, Kios tambal ban Dusun Krajan, Desa Sambirejo milik Eko, usaha cucian mobil Desa Sambirejo milik Joko dan halaman rumah Desa Tanjungrejo milik Ambar.
Kemudian kios Desa Tanjungrejo milik Jonkes, Bangunan kios baru milik Rasiman menjabat Kepala Desa Tanjungrejo (sifatnya sosialisasi tidak penindakan ) dan papan reklame desa Tanjungrejo (tidak ada yang memiliki ).
“Seluruh bangunan liar yang berada di atas saluran air milii Dinas PU dan PT. KAI yang tidak berijin disepanjang jalan akan diberikan batas waktu untuk pembongkaran masing-masing sampai akhir bulan Desember. Apabila tidak dibongkar akan dilaksanakan penindakan,” ujarnya. (mun/mal)
Editor : Abdul Rokhim