Baca Juga : PT Sai Apparel Grobogan Terbukti Tak Bayar Uang Lembur Karyawan, Begini Kata Dinas
”Penimbunan solar di godong dugaan awal sudah ditangani. Yang bersangkutan (pemilik rumah Red) sudah diburu,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Dikatakan, dalam penanganan dugaan kriminalitas tidak langsung dilakukan seperti waktu dulu. Dimana penegakan hukum sudah maju dan professional. Dimana petugas di lapangan tidak salah langkah untuk lakukan penindakan.
”Kendalanya pelaku tidak ada. Kita harus tahu asal usul barang. Berizin apa tidak dan lokasi tidak berizin,” ujarnya.
Untuk penyelidikan kasus penimbunan solar akan dilakukan pendataan di lapangan dalam kepemilikan barang. Sehingga menjadi tahu tentang awal penyelidikan dan menjadi bukti.
”Dari keterangan dan penyelidikan di lapangan nanti ada tim ahli yang menilai. Apakah dinyatakan ilegal apa legal,” terang dia.
Dari kasus tersebut sudah dilakukan tindak lanjut penindakan. Sehingga warga tidak perlu kawatir karena sudah diterbitkan surat penyelidikan. “Untuk tersagka sampai sekarang belum ada penetapan,” tambahnya. (mun/lid) Editor : Kholid Hazmi