
RADAR KUDUS — Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi sedang mengevaluasi peraturan baru yang mewajibkan perusahaan digital internasional untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Kebijakan ini muncul sebagai langkah untuk mempercepat interaksi antara pemerintah dan platform digital, terutama dalam penanganan konten berbahaya yang dinilai masih lambat untuk ditindaklanjuti.
Meutya Hafid menyatakan bahwa adanya kantor perwakilan di dalam negeri akan memudahkan korespondensi ketika pemerintah perlu menyampaikan isu yang harus segera ditangani.
Ia berpendapat bahwa Indonesia sebagai pasar besar untuk layanan digital seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai konsumen, tetapi juga memiliki sistem pengawasan yang lebih baik.
Saat ini, pemerintah menilai belum terdapat peraturan yang secara khusus mengharuskan platform digital asing untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.
Oleh karena itu, Komdigi mulai menilai kebutuhan untuk regulasi baru agar penanganan isu seperti judi online, pornografi, berita palsu, dan informasi yang menyesatkan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.



