Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komdigi Dorong Kehadiran Kantor Platform Digital di Indonesia

A
Penulis: Anita Fitriani❯
Komdigi dorong platform digital mempunyai kantor di Indonesia
Komdigi dorong platform digital mempunyai kantor di Indonesia

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

RADAR KUDUS — Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi sedang mengevaluasi peraturan baru yang mewajibkan perusahaan digital internasional untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Kebijakan ini muncul sebagai langkah untuk mempercepat interaksi antara pemerintah dan platform digital, terutama dalam penanganan konten berbahaya yang dinilai masih lambat untuk ditindaklanjuti.

Advertisement

Meutya Hafid menyatakan bahwa adanya kantor perwakilan di dalam negeri akan memudahkan korespondensi ketika pemerintah perlu menyampaikan isu yang harus segera ditangani.

Ia berpendapat bahwa Indonesia sebagai pasar besar untuk layanan digital seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai konsumen, tetapi juga memiliki sistem pengawasan yang lebih baik.

Saat ini, pemerintah menilai belum terdapat peraturan yang secara khusus mengharuskan platform digital asing untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.

Oleh karena itu, Komdigi mulai menilai kebutuhan untuk regulasi baru agar penanganan isu seperti judi online, pornografi, berita palsu, dan informasi yang menyesatkan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Advertisement

Artikel Terkait

Pengunduran diri Raline Shah dari Stafsus Komdigi, Ini Alasannya

Pengunduran diri Raline Shah dari Stafsus Komdigi, Ini Alasannya

Aktris Raline Shah resmi mengundurkan diri dari jabatan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

Komdigi Umumkan Capaian 10 Juta Registrasi SIM Card Pakai Biometrik

Komdigi Umumkan Capaian 10 Juta Registrasi SIM Card Pakai Biometrik

Komdigi mengungkapkan bahwa hingga akhir bulan Juli 2026, sebanyak 10 juta pelanggan baru telah mendaftar menggunakan sistem biometrik.

Perang Melawan Judol Makin Masif! Komdigi Takedown 3 Juta Konten, 156 Ribu Rekening Dilaporkan Warga

Perang Melawan Judol Makin Masif! Komdigi Takedown 3 Juta Konten, 156 Ribu Rekening Dilaporkan Warga

Komdigi telah memblokir lebih dari 3 juta situs dan konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026. Pemerintah kini memperkuat pemberantasan dengan memburu rekening penampung dan nomor yang digunakan pelaku.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer