24.1 C
Kudus
Thursday, March 30, 2023

PT Sai Apparel Grobogan Terbukti Tak Bayar Uang Lembur Karyawan, Begini Kata Dinas

GROBOGAN –  PT Sai Apparel Industries terbukti bersalah lantaran tak membayar upah lembur karyawan. Perusahaan pun itu berjanji akan membayar upah lembur dalam satu pekan ke depan.

Baca Juga : Vokal Soal Uang Lembur, Ketua Serikat Pekerja PT Sai Apparel Grobogan Tak Kunjung Diperpanjang Kontrak

Pengupahan tak sesuai itu diketahui dari hasil pemeriksaan dokumen pabrik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jateng baru-baru ini.


Sebelumnya, diberitakan adanya cek-cok antara karyawan yang bernama Erma dengan pihak perusahaan. Kejadian itu pun sempat viral di media sosial dan mendapat atensi dari berbagai pihak.

Dalam video yang direkamnya, Erma menyebut, jika perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan. Selain itu, dirinya juga merasa dilecehkan secara verbal dengan kata-kata kasar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jumat (3/2) Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng menyelidiki dugaan tidak dibayarnya lembur karyawan di PT Sai Apparel. Mereka pun turut memeriksa dokumen-dokumen.

Baca Juga :  Kepergok Warga, Maling Mesin Pompa di Cingkrong Grobogan Kabur Tinggalkan Motor Sendiri

Hasilnya, ditemukan adanya keterangan berbeda antara manajemen perusahaan dengan para karyawan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menjelaskan, hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jateng ditemukan ada pelanggaran pembayaran upah lembur.

Tetapi jumlahnya berapa belum bisa dipastikan. Sebab, saat ini masih proses penghitungan ulang.

Baca Juga : Salut! Ini Dia Sosok Karyawati yang Bongkar Ketidakadilan di PT SAI Apparel Grobogan

“Saat ini sedang dihitung ulang berapa sebenarnya upah lembur yang harusnya dibayarkan kepada pekerja yang sudah lembur sejak September 2022,” katanya.

Atas temuan itu, pihaknya sudah melakukan pembinaan. Termasuk menjelaskan bagaimana aturan pembayaran upah lembur yang benar. Atas penjelasan tersebut menurutnya pihak perusahaan bersedia melaksanakan membayar sesuai aturan perundang-undangan.

“Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk membayar dalam waktu satu minggu ke depan,” imbuhnya.






Reporter: Eko Santoso

GROBOGAN –  PT Sai Apparel Industries terbukti bersalah lantaran tak membayar upah lembur karyawan. Perusahaan pun itu berjanji akan membayar upah lembur dalam satu pekan ke depan.

Baca Juga : Vokal Soal Uang Lembur, Ketua Serikat Pekerja PT Sai Apparel Grobogan Tak Kunjung Diperpanjang Kontrak

Pengupahan tak sesuai itu diketahui dari hasil pemeriksaan dokumen pabrik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jateng baru-baru ini.

Sebelumnya, diberitakan adanya cek-cok antara karyawan yang bernama Erma dengan pihak perusahaan. Kejadian itu pun sempat viral di media sosial dan mendapat atensi dari berbagai pihak.

Dalam video yang direkamnya, Erma menyebut, jika perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan. Selain itu, dirinya juga merasa dilecehkan secara verbal dengan kata-kata kasar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jumat (3/2) Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng menyelidiki dugaan tidak dibayarnya lembur karyawan di PT Sai Apparel. Mereka pun turut memeriksa dokumen-dokumen.

Baca Juga :  Viral! Citayam Fashion Week: Empat Tahun Lalu Sudah Ada di Grobogan

Hasilnya, ditemukan adanya keterangan berbeda antara manajemen perusahaan dengan para karyawan.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menjelaskan, hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jateng ditemukan ada pelanggaran pembayaran upah lembur.

Tetapi jumlahnya berapa belum bisa dipastikan. Sebab, saat ini masih proses penghitungan ulang.

Baca Juga : Salut! Ini Dia Sosok Karyawati yang Bongkar Ketidakadilan di PT SAI Apparel Grobogan

“Saat ini sedang dihitung ulang berapa sebenarnya upah lembur yang harusnya dibayarkan kepada pekerja yang sudah lembur sejak September 2022,” katanya.

Atas temuan itu, pihaknya sudah melakukan pembinaan. Termasuk menjelaskan bagaimana aturan pembayaran upah lembur yang benar. Atas penjelasan tersebut menurutnya pihak perusahaan bersedia melaksanakan membayar sesuai aturan perundang-undangan.

“Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk membayar dalam waktu satu minggu ke depan,” imbuhnya.






Reporter: Eko Santoso

Most Read

Artikel Terbaru