
RADAR KUDUS — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 3.000 nomor telepon yang diduga digunakan untuk telepon penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat publik, termasuk anggota DPR RI.
Langkah ini disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi praktik penipuan digital yang terus ada dengan metode yang semakin kredibel bagi korbannya.
Cara yang digunakan oleh para penipu adalah berpura-pura menjadi tokoh publik agar korban merasa yakin dan lebih mudah dibawa mengikuti skenario penipuan.
Dalam penjelasannya, Komdigi menegaskan bahwa nomor-nomor yang diblokir tersebut sangat mungkin digunakan untuk telepon penipuan, sehingga perlu segera diatasi sebelum adanya korban baru.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan penyedia layanan seluler, dengan total nomor yang diblokir akibat penipuan digital sudah lebih dari 13 ribu nomor.



