RADAR KUDUS – Harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis pukul 08.45 WIB mengalami penurunan.
Harga emas turun sebesar Rp15.000 per gram dari sebelumnya Rp2.774.000 menjadi Rp2.759.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut melemah dan kini berada di level Rp2.571.000 per gram.
Pergerakan harga ini menunjukkan dinamika pasar emas yang masih fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Dalam setiap transaksi, harga jual emas dikenakan ketentuan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pembelian emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun rincian harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp1.429.500
- Emas 1 gram: Rp2.759.000
- Emas 2 gram: Rp5.458.000
- Emas 3 gram: Rp8.162.000
- Emas 5 gram: Rp13.570.000
- Emas 10 gram: Rp27.085.000
- Emas 25 gram: Rp67.587.000
- Emas 50 gram: Rp135.095.000
- Emas 100 gram: Rp270.112.000
- Emas 250 gram: Rp675.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.349.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.699.600.000
Untuk pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan PPh 22 sesuai PMK yang sama, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi.
Editor : Ali Mustofa