BLORA – Kebijakan penyesuaian distribusi LPG 3 kilogram di sejumlah pangkalan di Kabupaten Blora mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Pengurangan kuota yang dilakukan pada tingkat pangkalan disebut-sebut dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru, terutama dari warga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada ketersediaan gas melon tersebut dalam aktivitas sehari-hari.
Salah satu pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Blora, Pras, mengaku merasakan langsung dampak dari kebijakan pengurangan kuota tersebut.
Ia menyebut pasokan dari agen kini tidak lagi stabil seperti sebelumnya dan mengalami pemangkasan secara bertahap.
Menurutnya, sejak awal sudah ada pemberitahuan bahwa sebagian kuota akan dialihkan untuk mendukung kebutuhan KDMP.
Namun, pengurangan tersebut tidak bersifat tetap dan berubah-ubah setiap minggu.
“Kadang dikurangi 15 tabung, kadang 25, bahkan kalau dijumlah bisa sampai 50 tabung berkurang,” ungkapnya.
Ia mengaku kondisi tersebut cukup menyulitkan karena jumlah pelanggan di pangkalan tetap, sementara pasokan justru menurun.
Hal ini kerap memicu keluhan dari konsumen yang tidak kebagian LPG, meski biasanya selalu mendapatkan jatah.
Pras menambahkan bahwa dari sisi pembayaran tidak ada kendala, karena sistem tetap berjalan sesuai jumlah tabung yang diterima.
Namun, ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan menjadi persoalan utama di lapangan.
Sementara itu, pemilik pangkalan lainnya, Efendi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pangkalannya belum mengalami pengurangan kuota.
Meski demikian, ia sudah menerima informasi dari agen bahwa pemangkasan akan diberlakukan dalam waktu mendatang.
“Informasinya akan dikurangi sekitar 25 tabung. Saat ini masih 140 tabung, tapi belum tahu kapan mulai berlaku,” ujarnya.
Ia menilai kemungkinan pengurangan tersebut berkaitan dengan mulai berjalannya KDMP di desa setempat, yang turut menyerap sebagian alokasi LPG subsidi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Kiswoyo, menegaskan bahwa kebijakan pengaturan kuota LPG subsidi merupakan kewenangan Pertamina Patra Niaga, bukan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian kuota dilakukan berdasarkan kebijakan internal Pertamina, terutama karena adanya program pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih.
“Itu kebijakan dari Pertamina Patra Niaga. Kalau formula pastinya belum ada, karena ada regulasi internal terkait pendampingan KDMP,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KDMP yang ingin menyalurkan LPG subsidi harus memiliki kerja sama langsung dengan Pertamina tanpa melalui rekomendasi dinas.
Selain itu, sejumlah BUMN seperti Bulog, Pertamina, hingga Pupuk Indonesia juga dilibatkan dalam pendampingan koperasi tersebut.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi jika di lapangan muncul keluhan masyarakat, termasuk potensi kelangkaan.
Dinas terkait nantinya akan mengusulkan penambahan kuota kepada Pertamina, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan pihak penyalur.
“Kalau ada keluhan masyarakat, kami akan usulkan penambahan kuota. Tapi keputusan tetap di Pertamina,” pungkasnya. (ari)