BLORA – Khundori dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Blora. Ia tertunduk lesu saat putusan dibacakan pada Selasa (23/09).
Sidang putusan itu dihadiri puluhan warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen. Mereka datang rombongan bahkan sebelum persidangan dimulai.
Saat Khundori berada di ruang tahanan sementara sebelum persidangan dimulai, warga mengerumuni.
Mereka melampiaskan kekecewaan. Lantaran aksi pembunuhan itu dianggap keji.
Terlebih dua orang yang diracun Khundori masih saudara. Yakni Muslikin, 45 dan anak bungsunya SKP, 9 pada Februari lalu.
Motif Khundori membunuh saudara ipar dan keponakan itu dilatarbelakangi persoalan warisan dan jual beli kayu jati.
Belakangan, warga mendengar jika Khundori hanya dituntut hukuman 20 tahun, sehingga membuat warga mengawal persidangan.
Dalam persidangan Khundori dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun sebagian warga secara spontan bahkan hendak mengejar Khundori sesudah persidangan.
Polisi yang menjaga persidangan pun sigap, sehingga tak ada aksi kericuhan.
Perwakilan keluarga korban Pujiyono puas dengan putusan majelis hakim. Yakni seumur hidup. Menurutnya itu sesuai keinginan keluarga korban.
"Kami mengucapkan terima kasih karena putusannya seumur hidup. Sesuai keinginan dan harapan keluarga," jelasnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mengawal kasus tersebut. Mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga media.
"Terimakasih karena sudah mengawal dari awal," tuturnya.
Kepala Desa Sambonganyar, Teguh Mulyono menyebut warga ikut mengawal persidangan karena ada luka mendalam. Sebab ada dua korban jiwa.
"Sebelum putusan ada kabar beredar tuntutan hukuman 20 tahun. Untuk itu warga mengawal persidangan. Karena dinilai gak sesuai," katanya.
Terkait putusan seumur hidup, pihaknya menilai hal itu sepadan dengan perbuatan terpidana. Hanya memang ada warga yang sempat masih terpancing emosi secara spontan.
"Sebagian warga kan gak boleh masuk. Tadi di luar. Jadi belum tahu putusan seumur hidup. Sehingga mereka mau mengejar. Beruntung semua pihak sigap dan bisa melerai," tuturnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa