Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KLHK Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan di Banyudono Rembang

A
Penulis: Ali Mahmudi❯
JADI SOROTAN: Dugaan pencemaran di tepi pantai Banyudono, Kaliori, menjadi sorotan
JADI SOROTAN: Dugaan pencemaran di tepi pantai Banyudono, Kaliori, menjadi sorotan

REMBANG – Tim Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), melakukan pengawasan mendadak terhadap dua perusahaan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.


Advertisement

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas adanya laporan dugaan pencemaran lingkungan di Desa Banyudono.

Berdasarkan surat nomor B.235/I.1/GKM.2.1/02/2026 yang diterbitkan pada 17 Februari 2026, dua entitas yang menjadi sasaran pengawasan adalah PT Sari Samudera Indonesia dan CV Sinar Mutiara Abadi.

Keduanya beroperasi di wilayah Kabupaten Rembang.

Advertisement

Pelaksanaan pengawasan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai dari tanggal 18 hingga 21 Februari 2026.

Fokus utama tim adalah melakukan audit kepatuhan terhadap perizinan berusaha serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Setidaknya ada 42 item data yang diminta oleh KLHK untuk diverifikasi.

Advertisement

Meliputi: Dokumen legalitas perusahaan dan persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), data realisasi produksi dan penggunaan bahan baku tahun 2025, hasil uji kualitas limbah cair, emisi udara.

Serta kualitas air sungai/laut di sekitar lokasi dan Manajemen pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) termasuk manifest dan logbook serta sertifikat kompetensi personel penanggung jawab operasional IPAL dan pengendalian pencemaran.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dalam suratnya menegaskan bahwa pihak perusahaan diminta menyiapkan seluruh data tersebut, terutama dalam bentuk salinan digital (softcopy), guna memperlancar proses pemeriksaan di lapangan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 22 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2024.

Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian standar baku mutu, perusahaan terancam dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi pengawasan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi memberikan konfirmasi bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat yang diajukan oleh Bupati Rembang.

“Ini tindak lanjut dari surat pak Bupati, pengawas kita nanti akan mendampingi Gakkum pusat, tapi keputusannya nanti adalah kewenangan Gakkum,” ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin. (ali)

Advertisement

Artikel Terkait

Pemkab Rembang Kebut Evaluasi DBHCHT 2026, Siapkan RKP 2027

Pemkab Rembang Kebut Evaluasi DBHCHT 2026, Siapkan RKP 2027

Perwakilan OPD DBHCHT mengikuti rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan kegiatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 dan persiapan Desk Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT 2027, Rabu (4/11).

Harno Lantik Mardi, Rembang Tak Boleh Jalan di Tempat

Harno Lantik Mardi, Rembang Tak Boleh Jalan di Tempat

Bupati Rembang Harno mengambil sumpah dan janji Pj Sekda Rembang Mardi di ruang rapat kerjanya Kamis (5/11/2026).

Pemkab dan Kejari Rembang Teken MoU Datun, Ini Tujuannya!

Pemkab dan Kejari Rembang Teken MoU Datun, Ini Tujuannya!

Bupati Rembang Harno dan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Rembang Rully Mutiara tunjukkan dokumen MoU (Nota Kesepahaman) bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Selasa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer