
TEKEN KONTRAK: Bupati Rembang Harno mengambil sumpah dan janji Pj Sekda Rembang Mardi di ruang rapat kerjanya Kamis (5/11/2026).
REMBANG - Bupati Rembang Harno melantik Mardi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Kamis (5/11/2026). Penugasan berlaku tiga bulan dan maksimal diperpanjang dua kali sebelum ada pejabat definitif.
Pelantikan berlangsung sederhana pukul 09.00. Disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Sekda Rembang dr Ali Syofi'i, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dwi Martopo, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Drupodo, dan pegawai BKD.
Sebelumnya Mardi ditugaskan sebagai Plt Sekda sejak 23 September. Penunjukan itu setelah Sekda lama Fahrudin dilantik menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Jabatan Mardi sebelumnya Asisten II Sekda Rembang Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Ia juga pernah diamanahi sebagai Plt Kepala BKD.
Bupati Harno menyampaikan Pemkab Rembang melaksanakan tahapan sesuai aturan. Pertama Plt Sekda sebulan. Setelah itu mengajukan Pj Sekda ke Gubernur.
"Setelah pengajuan disetujui maka Bupati harus menindaklanjuti 3 hari setelah persetujuan Gubernur harus dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji. Apabila lewat 3 hari maka akan diambil sumpah janji ke provinsi," kata Harno, Kamis (5/11/2026).
Dalam sambutannya, Harno menyebut jabatan Sekda bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan kepercayaan dan tanggung jawab besar dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, tertib, dan berkesinambungan.
Sekda berperan strategis sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah, penggerak koordinasi antar perangkat daerah, serta penghubung kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan program pembangunan.



