PEMKAB RBG UNTUK RADAR KUDUS KOMITMEN BERSAMA: Bupati Rembang Harno (kiri) dan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Rembang Rully Mutiara tunjukkan dokumen MoU (Nota Kesepahaman) bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Selasa (3/11/2026).
REMBANG – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Rembang gandeng Kejari (Kejaksaan Negeri) Rembang. Keduanya teken MoU (Nota Kesepahaman) bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) di ruang rapat bupati lantai 2, Selasa (3/11/2026).
MoU diteken Bupati Harno dan Kajari Rully Mutiara. Tujuannya untuk penanganan masalah hukum Pemkab, baik lewat pengadilan maupun luar pengadilan.
Pemkab butuh peran JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk dampingi kebijakan agar taat asas dan aman dari masalah hukum.
Bupati Harno berharap kerja sama tidak berhenti di penandatanganan. "Saya berharap dilanjutkan dengan langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan," katanya.
Menurutnya, ini bagian dari semangat Rembang guyub rukun untuk mewujudkan tata kelola bersih dan pelayanan prima.
Ruang lingkup MoU meliputi bantuan hukum, Legal Opinion (Pendapat Hukum), Legal Assistance (Pendampingan Hukum), Legal Audit (Audit Hukum), penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset Pemkab yang dikuasai pihak ketiga, serta mitigasi risiko dan pencegahan korupsi.
Kajari Rully Mutiara mengatakan akan ditindaklanjuti dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama) untuk menindaklanjuti kendala, termasuk penagihan untuk kepentingan Pemkab. (noe/ali)



