Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gus Yahya Tegaskan Dirinya Masih Ketum PBNU, Bantah Pemecatan Sepihak Syuriyah

Ali Mustofa • Kamis, 27 November 2025 | 16:40 WIB

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar silaturahmi bersama para alim ulama di tengah memanasnya isu pemakzulan yang mencuat usai Rapat Harian Syuriyah beberapa hari lalu.
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar silaturahmi bersama para alim ulama di tengah memanasnya isu pemakzulan yang mencuat usai Rapat Harian Syuriyah beberapa hari lalu.

RADAR KUDUS – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, akhirnya memberikan penjelasan terkait merebaknya surat yang menyebut dirinya diberhentikan dari jabatan ketua umum per 26 November 2025.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa posisinya tidak dapat dicabut melalui keputusan sepihak dari Rapat Harian Syuriyah.

Gus Yahya menegaskan, jabatan ketua umum hanya bisa dicopot melalui forum tertinggi organisasi, yakni Muktamar.

Baca Juga: Rais Aam Ambil Alih Kendali PBNU, Keabsahan Surat Pemecatan Dipertanyakan

“Secara prinsip, saya adalah mandataris Muktamar, sehingga pemberhentian tidak bisa dilakukan kecuali lewat Muktamar.

Saya diminta mundur, dan saya menolak,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

Ia juga menyoroti proses rapat Syuriyah yang dijadikan dasar untuk menyatakan pemberhentiannya.

Menurutnya, prosedur tersebut tidak mengikuti mekanisme organisasi yang berlaku.

Rapat itu, kata dia, hanya berisi tuduhan tanpa memberi kesempatan dirinya memberikan penjelasan.

“Proses rapat harian Syuriyah itu tidak dapat diterima. Saya hanya dituduh, dan ketika hendak memberikan klarifikasi, justru tidak diperkenankan. Kemudian langsung dijatuhi keputusan. Ini jelas keliru,” tegasnya.

Baca Juga: Gus Yahya Sesalkan Surat ‘Pemecatan’ Beredar Lewat WhatsApp

Gus Yahya menilai persoalan ini menyentuh aspek fundamental dalam struktur PBNU.

Syuriyah, menurutnya, tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan pengurus, apalagi ketua umum yang dipilih melalui Muktamar.

“Keputusan pemberhentian itu jelas melampaui kewenangan Syuriyah. Syuriyah tidak memiliki hak untuk memberhentikan pengurus siapa pun. Tidak ada wewenang semacam itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, batas kewenangan Syuriyah dalam organisasi sudah diatur dengan jelas, termasuk dalam urusan administratif.

Karena itu, keputusan yang tidak bersandar pada konstitusi PBNU harus ditolak.

“Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi ketua umum,” imbuhnya.

Baca Juga: Heboh Surat Pemecatan, Gus Yahya Jelaskan Mekanisme Dokumen Resmi PBNU

Sebelumnya, beredar luas Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan bahwa Gus Yahya dicopot dari jabatannya mulai Rabu, 26 November 2025.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Dalam dokumen tersebut, dinyatakan bahwa seluruh hak, kewenangan, fasilitas, serta atribut jabatan Ketua Umum PBNU tidak lagi bisa digunakan Gus Yahya mulai pukul 00.45 WIB tanggal 26 November 2025.

Di sana juga ditegaskan bahwa kewenangan ketua umum sementara dialihkan kepada Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU.

Perubahan kepemimpinan ini diklaim sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah yang digelar 20 November 2025, usai Gus Yahya disebut tidak memenuhi ultimatum untuk mundur.

Sejumlah petinggi PBNU, termasuk A’wan PBNU Abdul Muhaimin dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, disebut membenarkan keberadaan surat tersebut.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa selama posisi ketua umum kosong, seluruh kepemimpinan berada dalam kendali Rais Aam.

“Selama jabatan ketua umum kosong, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi PBNU,” bunyi petikan surat itu.

Baca Juga: Ini Alasan Utama Ketum PBNU Bisa Diberhentikan! Ada Aturannya

PBNU juga dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya, terutama terkait penggantian fungsionaris.

Agenda tersebut mengacu pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat serta Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris dan Pergantian Antar Waktu.

Dalam keterangan tertulis, PBNU menyebutkan bahwa apabila Gus Yahya keberatan atas keputusan tersebut, ia dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.

Di sisi lain, Gus Yahya menegaskan bahwa dokumen yang beredar di publik bukan surat resmi PBNU. Ia mengatakan, meski ada draft, dokumen tersebut tidak memperoleh stempel digital resmi dan nomor surat yang tercantum tidak terdaftar.

“Sangat mudah dicek bahwa nomor surat yang tercantum tidak dikenal. Artinya surat itu bukan dokumen resmi,” ujarnya.

Baca Juga: SIMAK! Ini Fakta Dibalik Pencopotan Gus Yahya dari Ketum PBNU

Ia juga menyayangkan tersebarnya surat tersebut melalui WhatsApp, karena dalam sistem administrasi digital PBNU, surat resmi akan langsung dikirimkan kepada pihak terkait lewat saluran resmi, bukan melalui media sosial.

“Kalau dokumen itu sah, sistem otomatis mendistribusikannya ke alamat yang dituju melalui jalur resmi, bukan WA,” pungkasnya.

Editor : Ali Mustofa
#Rais Am PBNU #Syuriyah #Ketua Umum #pbnu #kh yahya cholil staquf #Rapat pleno #gus yahya