Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembangunan di RSUD Soewondo Pati Diduga Abaikan Status Cagar Budaya

A
Penulis: Andre Faidil Falah❯
ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUSDIBANGUN: RSUD RAA Soewondo membangun kawasan cagar budaya di lingkungan rumah sakit pada Rabu (30/4)
ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS DIBANGUN: RSUD RAA Soewondo membangun kawasan cagar budaya di lingkungan rumah sakit pada Rabu (30/4)

Advertisement

 PATI - Kawasan cagar budaya RSUD RAA Soewondo tahun ini dibangun. Meski begitu, pembangunan tanpa melewati koordinasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). 

RSUD RAA Soewondo Pati telah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya pada 2010 lalu. 

Secara administratif, legalitas status Cagar Budaya RSUD Soewondo saat ini masih merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang diterbitkan pada tahun 2010. 

Advertisement

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pati, di RSUD Soewondo terdapat dua paket pengerjaan bangunan. Semuanya pemeliharaan gedung dan bangunan. Anggarannya masing-masing Rp 36.850.000 dan Rp 696.650.000. 

Paket pekerjaan tersebut tak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati. Melainkan, pihak RSUD sendiri yang mengerjakannya. 

“Tidak dilibatkan. Harusnya kalau memang itu cagar budaya ya harus menunggu kajian dari TACB kabupaten maupun provinsi,” papar Kabid Cipta Karya DPUTR Pati Arief Wahyudi. 

Advertisement

Sementara itu, Ketua TACB Pati Putut Sulasmono saat diklarifikasi soal kajian ia enggan memberikan keterangan. Sebab, itu bukan kewenangannya. Namun ia mengakui bahwa RSUD RAA Soewondo salah satu kawasan cagar budaya di Pati.

“Terkait bangunan itu bukan kewenangan kami. Saya tidak bisa berkomentar secara pribadi mengenai kapasitas pembangunan,” katanya.

Namun, secara normatif ia menjelaskan bilamana ingin melakukan renovasi atau pembangunan pada bangunan cagar budaya, harus ada koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya kabupaten dan juga Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.

“Prosesnya nanti ada rekomendasi penetapan. Biasanya wilayah atau objek tersebut akan disurati oleh dinas terkait ke Balai Cagar Budaya, lalu akan ada tim yang turun untuk melakukan survei lapangan,” tukasnya. 

Advertisement

Artikel Terkait

Nelayan Hilang di Pati Belum Ditemukan, Pencarian Terkendala Gelombang Tinggi

Nelayan Hilang di Pati Belum Ditemukan, Pencarian Terkendala Gelombang Tinggi

Nelayan hilang di Pati belum ditemukan. Kepolisian masih menyusuri perairan Juwana.

Korban Dugaan Keracunan MBG di Pati Terus Bertambah, Kini Sudah Tembus 401 Orang

Korban Dugaan Keracunan MBG di Pati Terus Bertambah, Kini Sudah Tembus 401 Orang

Korban keracunan MBG di Pati terus menambah. Kini sudah ada 400-an korban terdampak.

Sound Horex Nyaris Ludes, Genset Meledak dan Terbakar di Trangkil Pati

Sound Horex Nyaris Ludes, Genset Meledak dan Terbakar di Trangkil Pati

Polisi menyelidiki kebakaran genset Sound Horeg di Trangkil, Pati. Diduga dipicu korsleting listrik, insiden ini menyebabkan kerugian sekitar Rp275 juta tanpa menimbulkan korban jiwa.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer