Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PPPK Paruh Waktu Grobogan Curhat ke Damkar Digaji Rp 300 Ribu, Ini Tanggapan BKPSDM

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:13 WIB

Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra.
Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra.

GROBOGAN – Curhatan seorang guru PPPK Paruh Waktu di Grobogan yang mengaku hanya menerima Rp 300 ribu per bulan, viral di media sosial. Aduan itu ramai setelah diunggah ulang oleh Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti.

Akun Instagram @rinautami menyampaikan keluhannya kepada Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti melalui akun @adebhakti, Selasa (3/3) siang. Curhatan itu kemudian diunggah ulang dan menjadi perbincangan warganet.

Dalam unggahannya, ia menyebut awalnya dijanjikan menerima gaji setara UMR Grobogan sekitar Rp 2,3 juta per bulan, ditambah Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp 2 juta. Jika ditotal, nominal yang dijanjikan mencapai sekitar Rp 4,3 juta per bulan.

“Di awal dijanjikan gaji UMR Grobogan Rp 2,3 juta per bulan dan TPG Rp 2 juta, tapi pada akhirnya kami hanya diberi upah Rp 300 ribu per bulan dan TPG juga masih dalam proses,” tulis akun tersebut.

Ia juga mengaku hingga Senin (2/3), baru menerima transfer Rp 600 ribu ke rekeningnya. Itu pun tanpa kejelasan pembayaran untuk bulan apa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra menegaskan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu sudah sesuai regulasi pemerintah pusat.

Menurutnya, dalam aturan Kemenpan RB, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu menerima upah sesuai yang diterima sebelumnya. Sementara bagi tenaga baru kategori R5, nominalnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Sesuai kemampuan daerah seperti yang diterima saat ini. Itu sudah kami sampaikan kepada semuanya (RED, PPPK Paruh Waktu),” jelas Padma.

Pada Rabu (4/3), pihaknya juga langsung turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi. Guru yang mengeluhkan hal tersebut diketahui merupakan tenaga pendidik di salah satu SMPN di Geyer.

Padma menambahkan, seluruh proses termasuk pencairan tunjangan dan sertifikasi masih berjalan. “Semua masih berproses sekarang ini,” tegasnya.

Terkait peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu (ASN), ia menyebut hal itu memungkinkan jika ada kekosongan formasi karena purna tugas atau sebab lain. Pengusulan akan diprioritaskan tanpa seleksi ulang.

BKPSDM pun menyayangkan pengaduan yang langsung viral di media sosial, karena pemerintah daerah disebut terbuka menerima aduan secara langsung.

“Selama ini pemkab terbuka. Baik BKPSDM maupun Dinas Pendidikan, menerima aduan apa pun yang perlu kami luruskan. Makanya ini langsung kami konfirmasi ke lokasi,” pungkasnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #PPPK Paruh Waktu