REMBANG – Polres Rembang menyelidiki dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung kematian bayi di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan. Bayi laki-laki berusia kandungan sekitar 15 minggu itu diduga lahir akibat konsumsi obat penggugur kandungan. Obat itu dibeli lewat aplikasi TikTok.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar membenarkan kejadian tersebut. "Terkait dugaan tindak pidana aborsi dan pengguguran kandungan saat ini Satreskrim Polres Rembang telah mengamankan sepasang kekasih yang terdiri dari satu pria dewasa dan satu wanita yang masih berstatus pelajar di bawah umur," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus, insiden ini terjadi Sabtu (15/8) malam. Polsek Kragan melaporkan kejadian itu usai korban dibawa ke fasilitas kesehatan.
FFNH (17), pelajar asal Wedarijaksa, Pati, diketahui hamil pada Juni 2026. Dia menyampaikan keinginan menggugurkan kandungan kepada kekasihnya, MRA (24), warga Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan. Alasannya, dia ingin melanjutkan sekolah.
Selasa (11/8), FFNH memesan obat yang diklaim sebagai penggugur kandungan lewat TikTok. Paket tiba di Juwana tiga hari kemudian. MRA mengambilnya dengan sistem bayar di tempat senilai Rp 1,9 juta.
Sabtu (15/8) sore, MRA menjemput FFNH dan membawanya ke rumah. Pukul 21.00 WIB, FFNH mengonsumsi obat sesuai petunjuk penjual. Dia mengulanginya sekitar pukul 22.00 WIB.
Minggu (16/8) pukul 06.00 WIB, FFNH mengalami kontraksi. Pukul 08.30 WIB, ketuban pecah. Bayi lahir saat korban berada di kamar mandi. Tali pusat bayi sempat dibiarkan menempel sebelum keduanya membawa korban ke puskesmas menggunakan sepeda motor.
Tenaga kesehatan puskesmas memeriksa kondisi FFNH dan memotong tali pusat bayi yang telah dinyatakan meninggal dunia. Korban dirujuk ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan medis awal dan olah TKP, janin yang digugurkan diperkirakan berusia 14 hingga 15 minggu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong daster lengan pendek warna ungu, sepotong sarung warna hitam, dan obat-obatan yang diduga kuat digunakan untuk memicu proses aborsi.
Alva menjelaskan, tim Biddokkes Polda Jateng dijadwalkan turun langsung hari ini untuk melakukan pemeriksaan otopsi. "Hari ini, tim Biddokkes Polda Jateng dijadwalkan turun langsung untuk melakukan pemeriksaan otopsi guna memastikan penyebab pasti kematian janin serta rangkaian medis yang terjadi," ujarnya.
Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan naskah perkara. "Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan naskah perkara lebih lanjut," katanya. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi