Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aborsi di Kragan, Terancam Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar
REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur, pada 16 Agustus 2026.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FA (17), remaja asal Pati, serta M R A (24), warga Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, menegaskan penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat kedua pelaku atas tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, persetubuhan anak di bawah umur, hingga aborsi.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka, yakni FA dan M R A. Perkara ini melibatkan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, persetubuhan anak di bawah umur, serta aborsi," kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar kemarin.
Peristiwa ini bermula ketika tersangka FA menyadari tidak lagi mengalami menstruasi sejak Juni 2026, setelah terakhir kali haid pada 2 Mei 2026. Setelah melakukan pemeriksaan mandiri menggunakan testpack dan mendapati hasilnya positif, FA menghubungi M R A. FA berinisiatif menggugurkan kandungan tersebut lantaran masih berstatus pelajar dan ingin melanjutkan sekolah.
Aksi penghentian kehamilan secara ilegal tersebut dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) malam di rumah M R A di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan. Sekira pukul 21.00 WIB, FA mengonsumsi obat penggugur kandungan dengan meminum dua butir, memasukkan dua butir ke organ intim, serta menaruh dua butir di bawah lidah. Dosis obat yang sama kembali diulangi sekira pukul 22.00 WIB.
Reaksi obat dosis tinggi tersebut memicu kontraksi hebat pada Minggu (16/8/2026) sekira pukul 06.00 WIB hingga ketuban pecah pada pukul 08.30 WIB. Di dalam kamar mandi, FA mengejan di atas kloset hingga janin keluar.
Korban merupakan bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 15 minggu dengan berat 330 gram. Usai dilahirkan, FA memegang kepala bayi dan membawanya ke kamar dengan kondisi tali pusat masih menempel.
AKP Alva Zakya Akbar menjelaskan kronologi tindak lanjut medis setelah kejadian tersebut.
"Lantaran bingung dan posisi tali pusar masih menempel pada janin, kedua pelaku membawa janin tersebut ke Puskesmas Sluke. Setelah itu, pelaku perempuan dirujuk ke RSUD dr. R. Soetrasno Rembang," jelas AKP Alva Zakya Akbar.



