Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polemik Eksploitasi Air Tanah di Blimbing Rembang Berujung Penghentian Aktivitas PT Tirta Yasa Group

Ali Mahmudi • Rabu, 28 Januari 2026 | 05:42 WIB
DIGERGAJI: Pemotongan sambungan pipa air ke Pelabuhan Sluke dipotong untuk menghentikan operasional PT TYG. Pemotongan ini hasil kesepakatan bersama setelah pertemuan bersama pihak perusahaan kemarin.
DIGERGAJI: Pemotongan sambungan pipa air ke Pelabuhan Sluke dipotong untuk menghentikan operasional PT TYG. Pemotongan ini hasil kesepakatan bersama setelah pertemuan bersama pihak perusahaan kemarin.

 

REMBANG - Setelah melalui diskusi panjang dan alot selama empat jam, rapat koordinasi terkait sengketa air tanah di Desa Blimbing, Kecamatan Sluke akhirnya membuahkan hasil.

Pertemuan yang mempertemukan warga, pemerintah daerah, dan PT Tirta Yasa Group tersebut berakhir dengan eksekusi pemotongan pipa penyaluran air dan pencabutan mesin pompa (sibel) ke Pelabuhan, Selasa (27/1/2026).

Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB di Balai Desa Blimbing ini diwarnai dengan penyampaian aspirasi tegas dari warga.

Masyarakat yang merasa kecolongan dengan adanya aktivitas pengeboran tanpa izin lingkungan dan sosialisasi, menuntut penghentian total operasional perusahaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi, mengungkapkan hasil klarifikasi perizinan dengan perusahaan dipastikan jika perusahaan memang belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap, mulai l PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan Upaya Pemantauan Lingkungan), dan PBG SLF (Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi).

"Intinya perizinan belum lengkap dan warga pengen tutup," ujar Ika saat dihubungi Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

Benturan regulasi dan penolakan warga membuat situasi semakin rumit.

Meski pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus seluruh dokumen yang kurang, hal tersebut tidak menyurutkan tuntutan warga.

Masyarakat Desa Blimbing tetap bersikeras menolak aktivitas perusahaan meskipun nantinya izin telah dilengkapi secara formal.

Ika menegaskan bahwa secara regulasi, Pemerintah Kabupaten memiliki dasar kuat untuk menghentikan operasional perusahaan tersebut.

"Bisa ditutup sementara sampai mereka melengkapi izin tersebut," tegasnya.

RAPAT BERSAMA: Forkopimcam, Pihak PT Tirta Yasa Group, DLH, DPMPTSP, Pemdes, dan perwakilan warga, telah menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan eksploitasi air tanah di wilayah setempat.
RAPAT BERSAMA: Forkopimcam, Pihak PT Tirta Yasa Group, DLH, DPMPTSP, Pemdes, dan perwakilan warga, telah menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan eksploitasi air tanah di wilayah setempat.

Menyikapi tuntutan warga, pihak DLH menyatakan akan melakukan pemantauan.

Pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan eksekusi jika perusahaan tetap nekat beroperasi di tengah status izin yang masih kosong.

"Kami memantau aja, nanti kalau masih ada laporan mereka masih beroperasi, nanti kita tutup," pungkas Ika.

Mendengar desakan warga yang kian menguat dan didukung oleh fakta hukum dari instansi terkait, pihak perusahaan akhirnya melunak.

Direktur PT Tirta Yasa Group, Suparno, menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengikuti keputusan forum untuk menghentikan operasional di wilayah tersebut.

Tepat pukul 15.00 WIB, seluruh peserta rapat bergeser ke lokasi sumur.

Sebagai bentuk nyata kesepakatan, warga bersama pihak perusahaan melakukan pemotongan pipa transmisi.

Tidak hanya itu, mesin pompa yang tertanam di dalam tanah juga diangkat keluar sebagai jaminan bahwa tidak akan ada lagi aktivitas pengambilan air secara sembunyi-sembunyi.

Kawal Hasil Pertemuan, Perusahaan Masih Bungkam

PIHAK Kecamatan Sluke memastikan akan mengawal penuh hasil keputusan musyawarah bersama antara warga Desa Blimbing dengan PT Tirta Yasa Group.

Hal ini ditegaskan oleh Camat Sluke, M. Ansohri menyikapi dinamika yang terjadi di wilayahnya terkait regulasi operasional perusahaan.

Musyawarah yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Forkopimcam, DLH, DPMPTSP, Pemdes, dan perwakilan warga, telah menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan operasional perusahaan.

Sebagai bentuk nyata kesepakatan, pipa pralon dan mesin pompa (sebel) telah diputuskan dan diambil.

"Kecamatan mengikuti hasil keputusan dalam musyawarah bersama. Kami menyarankan agar pihak perusahaan tetap mengikuti regulasi yang ada," tegasnya.

Ia menyebutkan jika proses pemutusan pipa pralon disaksikan langsung oleh unsur Forkopimcam Sluke, perwakilan manajemen perusahaan, Pemdes, perwakilan warga, dan dinas terkait.

“Hasil musyawarah dan tindakan teknis di lapangan telah dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak sebagai bukti komitmen bersama,” imbuhnya.

Kades Blimbing, M. Ishomuddin Alfathoni dan pihak PT Tirta Yasa Group hingga kemarin belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait hasil pertemuan bersama tersebut. (ali)

Editor : Ali Mustofa
#pemkab rembang #esdm jateng #desa blimbing #PT Tirta Yasa Group #Eksploitasi Air Tanah #pelabuhan sluke rembang #dlh rencanakan revitalisasi #polres rembang #Pantura Rembang Pati #kodim rembang