REMBANG – Teka-teki siapa pemilik outlet minuman keras (miras) di Jalan Pemuda, Rembang, yang digerebek beberapa hari lalu, belum terungkap.
Saat ini, hampir seribuan botol miras berbagai merek masih diamankan dengan pengamanan ketat di kantor Satpol PP Rembang.
Hingga pekan ini, belum ada satupun pihak yang diperiksa. Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono, melalui Kepala Seksi Penindakan, Karnen, menjelaskan bahwa pihaknya masih fokus pada penyusunan berkas sebelum melakukan pemanggilan.
”Kami masih proses menyusun berkas. Nanti kami persiapkan, lalu akan kami panggil pelanggar Perda untuk hadir di kantor Satpol PP Rembang. Kami akan melakukan pemeriksaan,” kata Karnen saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus, Kamis (13/11).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Rembang menambahkan, penyusunan berkas didahulukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Pemeriksaan direncanakan akan dimulai pekan depan.
”Insya Allah (pemeriksaan) minggu depan. Harinya nanti kami update,” terangnya.
Karnen mengakui, petugas belum memanggil pihak yang bertanggung jawab atas outlet tersebut.
Hal inilah yang menyebabkan identitas pemilik usaha dan detail perizinannya masih "gelap".
”Itulah mengapa kami belum mendapatkan informasi siapa pemiliknya, bagaimana batas izinnya, dan lain-lain, karena memang belum menghadirkan (pihak terkait) dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, outlet ini digerebek tim gabungan Satpol PP dan Polres Rembang pada Selasa (11/11) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Izin yang dikantongi tertera sebagai usaha restoran, namun kenyataannya outlet tersebut menjual miras.
Ironisnya, outlet tersebut belum beroperasi secara resmi tetapi sudah gencar berpromosi dan melakukan penjualan melalui media sosial.
Saat penggerebekan, petugas hanya mendapati dua penjaga—pemuda asal Blora—di lokasi.
Petugas pun masih menelusuri siapa pemilik dari outlet tersebut.
Saat disinggung mengenai adanya dugaan "backing" di balik operasional usaha itu, petugas belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
Hasil penghitungan ulang setelah penggerebekan di tempat bernama “Outlet 23 HWG Rembang” itu tidak hanya 890 botol, tetapi 919 botol bukan miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen kini telah disita.
Harga miras bervariasi, mulai dari yang termurah Rp 75 ribu hingga yang termahal mencapai Rp 5 juta per botol. (noe/ali)
Editor : Ali Mustofa