Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tim Investigasi Tak Hanya Periksa Pencabutan SPTJM Peserta PPPK di Rembang

Vachri Rinaldy • Rabu, 30 April 2025 | 00:18 WIB
SELEKSI: Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjikan Kerja (PPPK) dilantik beberapa waktu lalu.
SELEKSI: Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjikan Kerja (PPPK) dilantik beberapa waktu lalu.

REMBANG - Tim Investigasi Inspektorat sudah bergerak memeriksa masalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rembang.

Penelusuran tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pencabutan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, saat ini Inspektorat telah membentuk tim khusus berjumlah delapan orang.

Tim tersebut ditangani oleh Inspektur Pembantu (Irban) untuk menginvestigasi masalah seleksi PPPK di Rembang.

Proses seleksi PPPK ini memang sempat menjadi sorotan. Diantaranya, tentang jumlah 2.950 formasi yang dikhawatirkan bisa membebani keuangan daerah serta adanya pencabutan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) terhadap 27 peserta. Sehingga kelulusan administrasi dianulir.

Beberapa waktu lalu, inspektorat mendapat aduan dari masyarakat terkait masalah ini. Selain itu, Komisi I DPRD Rembang juga telah mengeluarkan rekomendasi.

Diantara rekomendasi dari Komisi I DPRD Rembang adalah meminta inspektorat menginvestigasi dan mendata ulang pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK, memanggil pihak-pihak yang terindikasi mengeluarkan SPTJM bagi pegawai non ASN yang belum memenuhi syarat, hingga merekomendasikan pemberian sanksi apabila terbukti ada kecurangan.

Tim inspektorat ini dibentuk setelah Inspektorat mendapatkan aduan dari masyarakat.

Kepala Inspektorat Rembang Imung Tri Wijayanti menyampaikan, tim investigasi yang ia bentuk nantinya akan melakukan pengambilan keterangan dari berbagai pihak. 

Sementara ini, pihaknya sudah memanggil peserta PPPK dan Badan Kepegawaian Daerah.

Setelah ini, juga akan merembet pada pemanggilan pihak yang melakukan pencabutan SPTJM.

Meski begitu, Imung menjelaskan, penelusuran tidak hanya berhenti di situ saja.

"Proses itu kalau tim khusus tidak serta merta hanya yang diadukan saja. Tetapi sampai dalamannya kami akan tahu prosesnya," jelasnya.

Inspektorat akan siap melangkah apabila dalam proses investigasi ini menemukan kejanggalan.

Sehingga tim bakal bergerak untuk mencari tahu kebenaran. "Misalnya ada semacam manipulasi," imbuhnya.

Imung menjelaskan, tim ini akan bekerja sesuai dengab kompleksitas permasalahan. "Tergantung kompleksitas masalahnya.

Kalau ternyata yang tertuduh hanya 27 (pencabutan SPTJM). Ya cepat, cuman kami tidak tahu, apakah nanti hanya 27 orang itu," katanya.

Disinggung terkait rekomendasi dari Komisi I DPRD Rembang, sampai dengan kemarin pihaknya mengaku belun mendapatkan surat resmi.

Imung mengaku, informasi tersebut sementara ini baru didapatkan melalui pemberitaan di media.

Meski begitu, pihaknya akan tetap merespon. "Kami akan langsung merespon. Karena ini kami menanggapi satu aduan, kami bergerak juga ke arah itu," katanya.

Sementara itu, output dari kerja tim khusus ini nantinya akan berbentuk rekomendasi kepada Bupati Rembang.

Selain itu juga mengarah pada hasil pendalaman. "Pasti melebar dan mendalam di situ akan ditemukan hal-hal lain memungkinkan kami melakukan pendalaman lebih jauh, akan kami sampaikan ke Pak Bupati," jelasnya.

Melalui rekomendasi ini, kata Imung, pihaknya akan menyeragkan keputusan tindak lanjut kepada Bupati Rembang selaku pembina kepegawaian.

"Kami outputnya jelas rekomendasi ke Pak Bupati. Kami kembalikan ke Pak Bupati, monggo saja mau ditindaklanjuti seperti apa. Kewenangan pak bupati selaku pembina kepegawaian," imbuhnya.(vah)

Editor : Mahendra Aditya
#tim investigasi #pppk rembang #rembang #seleksi pppk #seleksi PPPK di Rembang #pppk