REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan memberlakukan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi daerah yang terbaru.
Sejumlah sumber pendapatan diperkirakan akan hilang.
Mulai dari KIR hingga menara/tower telekomunikasi.
Beberapa waktu lalu Pemkab Rembang telah mengusulkan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada DPRD.
Hal ini merupakan tindak lanjut undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan agar Pemkab menyusun perda tersebut.
Baca Juga: Genjot PAD, Pemkab Naikkan Tarif Masuk Museum RA Kartini Rembang, Segini Nominalnya
Aturan ini akan digunakan sebagai dasar Daerah dalam memungut pajak dan retribusi.
Menanggapi hal ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang Puji Santoso menyampaikan, akan ada beberapa potensi pendapatan yang turun. Selain itu juga ada yang naik.
Anggota badan anggaran itu menjelaskan, beberapa potensi pendapatan yang kemungkinan berkurang adalah pada pos retribusi daerah.
Seperti Kir Kendaraan Bermotor yang masih terpasang angka Rp 1,5 miliar.
Saat ini, pemerintah sudah tidak bisa memungut retribusi karena sudah dihapuskan.
"Per tanggal 5 Januari 2024 pemerintah sudah tidak bisa memungut retribusi," katanya.
Puji juga menyebut, tahun ini akan ada sejumlah potensi pendapatan yang berkurang di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mencontohkan pada Dinas Perhubungan saat ini masih mencantumkan angka Rp 15 juta pada pendapatan sewa mobil derek.
Sementara kondisi alat tersebut dinilai tidak layak pakai dan telah diserahkan ke bagian aset daerah.
Baca Juga: SOSOK Lidya Novita Anggota KPPS asal Sarang Rembang yang Kenakan Gaun Pengantin saat Dilantik
"Di Dinas Perhubungan juga masih mencantumkan angka sebesar 15 juta pada pendapatan sewa alat berat (mobil derek). Sementara mobil dereknya sudah tidak layak pakai alias rusak dan sudah diserahkan ke bagian aset daerah," katanya.
Demikian juga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Rembang.
Di sana juga ada potensi penurunan retribusi menara dan telekomunikasi. Sebab, juga akan dihapuskan.
"Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang sampai saat ini masih tahap evaluasi menyebutkan bahwa mulai tahun 2024 untuk retribusi menara dan telekomunikasi sudah tidak ada agar dihapus, jadi di beberapa sektor sudah tidak lagi mendapatkan PAD," imbuhnya. (vah/ali)
Editor : Abdul Rokhim