REMBANG - Para pekerja PT Heng Xuan Internasional menggruduk kantor DPRD Rembang.
Mereka menggelar aksi memprotes kebijakan putus kontrak yang dilakukan pabrik tas yang ada di Desa Pasar Banggi itu.
Sekitar pukul 08.30 WIB, mereka sudah berkumpul di depan kantor DPRD Rembang.
Baca Juga: Begini Potret saat Puluhan Karyawan Pabrik Tas Geruduk Kantor DPRD Rembang Menyoal Kebijakan Putus Kontrak
Diperkirakan jumlahnya sekitar ratusan.
Para peserta aksi pun menyampaikan orasi.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, puluhan karyawan pabrik tas mengalami pemutusan hubungan kerja secara mendadak baru-baru ini.
Mereka pun mengadukan perkara ini kepada Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Rembang.
Masa kerja karyawan yang terdampak putus kontrak beragam.
Baca Juga: Mahfud Md Sowan Ke Gus Mus di Leteh Rembang : Blak-bakan Soal Kontestasi Politik hingga Puisi Republik Rasa Kerajaan
Mulai dari dua bulan, sampai dengan satu tahun.
Audiensi sudah digelar toga kali di Kantor Dinperinaker.
Namun dianggap belum menemui solusi.
Pada (9/11), Dinperinaker memanggil pihak owner. Dan, telah ada pernyataan seluruh karyawan yang terdampak bisa mendapatkan kompensasi.
Baca Juga: Sowan ke Kediaman Gus Mus di Leteh Rembang, Capres Ganjar Pranowo Beli Dua Gethuk Seharga Rp 200 Ribu
Total, riil ada 69 karyawan yang berhak menerima.
Nominal kompensasi yang diberikan beragam, mulai Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga sekitar Rp 3 juta.
Koordinator Karyawan yang terdampak putus kontrak Zainal menilai, terkait dengan pemberian kompensasi tersebut belum ada kesepakatan antara perwakilan pekerja, manajemen perusahaan, dan Dinperinaker.
”Jadi kami selaku pihak yang pemutusan kontrak kerja sepihak itu saya tidak ada menerima kompensasi. Anak-anak sepakat tidak menerima kompensasi,” katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sowan ke Kediaman Gus Mus di Leteh Rembang, Ini Isi Pembicaraannya
Saat aksi hari ini (14/11), ia menegaskan tetap pada tuntutan awal.
Yakni dipekerjakan kembali dan Peraturan Perusahaan (PP) segera disahkan.
"Kembali ke tuntutan awal. Kami ingin dipekerjakan kembali. Dan PP segera disahkan," katanya saat orasi.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kudus, pihak DPRD akan menerima audiensi para karyawan sekitar pukul 13.00 WIB nanti. (vah)
Editor : Ali Mustofa