Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kedudukan Keadilan dalam Islam, Apakah Setara dengan Kesejahteraan? Begini Penjelasannya

Ali Mustofa • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:27 WIB

Ilustrasi ketidakadilan
Ilustrasi ketidakadilan

RADAR KUDUS - Perdebatan tentang apa yang lebih dulu harus ditegakkan—keadilan atau kesejahteraan—sering kali mencuat dalam diskursus publik.

Cendekiawan Muslim, Prof. Muhammad Quraish Shihab, menjawab persoalan tersebut dengan merujuk langsung pada ayat-ayat Al-Qur’an.

Menurut Quraish Shihab, Al-Qur’an memberi isyarat jelas bahwa keadilan harus didahulukan.

Baca Juga: Fondasi Hidup Bermasyarakat: Tanpa Keadilan Tatanan Bangsa Bisa Runtuh

Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Maidah (5): 8 yang berbunyi, “Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Dari sini, ia mengaitkan bahwa keadilan akan membawa manusia pada ketakwaan, dan ketakwaan menjadi pintu menuju kesejahteraan, sebagaimana ditegaskan pula dalam QS. Al-A’raf (7): 96 dan QS. Nuh (71): 10–12.

Dalam bukunya Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan, 2007), Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata ‘adl dalam Al-Qur’an muncul sebanyak 28 kali, namun tidak pernah disematkan sebagai sifat langsung bagi Allah.

Sebaliknya, Al-Qur’an menyoroti berbagai aspek keadilan dalam kehidupan manusia dengan makna yang beragam.

Setidaknya ada empat makna keadilan yang dikemukakan Quraish Shihab.

Pertama, adil berarti sama—yakni memberikan perlakuan setara dalam hak.

Namun kesamaan ini bukan dalam hasil keputusan, melainkan dalam proses perlakuan, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Nisa’ (4): 58.

Baca Juga: Rahasia Menemukan Hidup Bahagia dan Bermakna dengan 10 Prinsip Kehidupan 

Ia mencontohkan kisah Nabi Daud AS dalam QS. Shad (38): 23 yang menolak tuntutan pemilik 99 kambing untuk mengambil kambing satu-satunya milik orang lain.

Kedua, adil bermakna seimbang.

Konsep ini merujuk pada keselarasan bagian-bagian dalam suatu sistem, baik pada tubuh manusia maupun alam semesta, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Infithar (82): 6-7 dan QS. Al-Mulk (67): 3.

Menurut Quraish Shihab, keadilan dalam arti keseimbangan tidak selalu identik dengan persamaan, melainkan kesesuaian proporsional sesuai fungsi masing-masing.

Ketiga, adil berarti memberikan hak kepada yang berhak.

Baca Juga: Kisah Luqman Al Hakim dan Keledai tentang Pelajaran Hidup: Apapun yang Kita Lakukan, Salah di Mata Orang!

Makna ini sejalan dengan definisi keadilan sosial, yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya dan tidak melanggar hak orang lain.

Lawannya adalah kezaliman, yang berarti mengambil hak pihak lain secara tidak sah.

Keempat, keadilan dalam makna Ilahi.

Quraish Shihab menyebut keadilan Allah bukan berarti kewajiban memberi hak kepada makhluk, melainkan rahmat-Nya yang memungkinkan makhluk tetap eksis dan memperoleh anugerah sesuai kemampuan mereka. Hal ini ditegaskan dalam QS. Ali Imran (3): 18 dan QS. Fushshilat (41): 46.

Dengan demikian, Quraish Shihab menegaskan bahwa keadilan adalah fondasi utama. Dari keadilan lahir ketakwaan, dan dari ketakwaan itulah kesejahteraan bisa terwujud dalam kehidupan manusia.

Editor : Ali Mustofa
#quraish shihab #takwa #manusia #kesejahteraan #keadilan #ketakwaan