Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Usia Belum 7 Tahun Mau Daftar SD? Cek Dulu Ketentuannya

Iwan Arfianto • Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi Anak Sekolah

 

Jakarta - Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 telah resmi bergulir.

Di tengah antusiasme ini, kepastian mengenai syarat usia ideal bagi calon siswa Sekolah Dasar (SD) masih menjadi topik hangat yang paling sering ditanyakan oleh para orang tua.

Apakah anak di bawah 7 tahun benar-benar aman untuk mendaftar?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa usia 7 tahun bukanlah harga mati.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa anak di bawah 7 tahun, bahkan yang belum genap 6 tahun, memiliki peluang untuk masuk kelas 1 SD dengan catatan tertentu.

"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ungkap Gogot.

Panduan Batas Usia Menurut Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025

Berdasarkan regulasi resmi yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut adalah rincian pembagian kategori usia untuk calon murid SD:

Syarat Meloloskan Anak di Bawah 6 Tahun

Bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di usia dini (minimal 5 tahun 6 bulan), sekolah membutuhkan bukti autentik bahwa sang anak secara mental dan kognitif sudah siap beralih ke pendidikan dasar. Kondisi tersebut meliputi:

  1. Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

  2. Memiliki kesiapan psikis yang matang.

Kedua aspek di atas wajib dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Namun, jika di wilayah tempat tinggal Anda sulit mengakses psikolog, aturan memberikan kelonggaran di mana rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru sekolah tujuan.

"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ... kemudian bisa diterima di sekolah," tambah Gogot.

Tegas: Tanpa Tes Calistung!

Satu hal penting yang wajib dicatat oleh orang tua dan pihak sekolah adalah mengenai proses seleksi.

Kemendikdasmen dengan tegas melarang adanya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung), ataupun bentuk tes akademik lainnya sebagai syarat kelulusan masuk SD.

Fokus utama seleksi murni didasarkan pada faktor pemenuhan usia, kesiapan mental, serta kapasitas daya tampung yang tersedia di masing-masing satuan pendidikan.

Editor : Iwan Arfianto
#syarat pendaftaran sd #anak masuk sd #usia pendaftaran sd #pendaftaran murid baru #Permendikdasmen