Jakarta - Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 telah resmi bergulir.
Di tengah antusiasme ini, kepastian mengenai syarat usia ideal bagi calon siswa Sekolah Dasar (SD) masih menjadi topik hangat yang paling sering ditanyakan oleh para orang tua.
Apakah anak di bawah 7 tahun benar-benar aman untuk mendaftar?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa usia 7 tahun bukanlah harga mati.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa anak di bawah 7 tahun, bahkan yang belum genap 6 tahun, memiliki peluang untuk masuk kelas 1 SD dengan catatan tertentu.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ungkap Gogot.
Panduan Batas Usia Menurut Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025
Berdasarkan regulasi resmi yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut adalah rincian pembagian kategori usia untuk calon murid SD:
-
Usia Prioritas (7 Tahun ke Atas): Anak yang telah menginjak usia 7 tahun atau lebih per 1 Juli tahun berjalan akan otomatis diprioritaskan utama untuk mengisi kuota daya tampung sekolah.
-
Usia Standar Minimal (6 Tahun): Anak yang sudah berusia minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan mendaftar secara reguler.
-
Usia Pengecualian Khusus (5 Tahun 6 Bulan): Anak yang usianya berada di rentang 5 tahun 6 bulan hingga kurang dari 6 tahun tetap diberi ruang mendaftar, apabila memenuhi kondisi khusus.
Syarat Meloloskan Anak di Bawah 6 Tahun
Bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di usia dini (minimal 5 tahun 6 bulan), sekolah membutuhkan bukti autentik bahwa sang anak secara mental dan kognitif sudah siap beralih ke pendidikan dasar. Kondisi tersebut meliputi:
-
Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
-
Memiliki kesiapan psikis yang matang.
Kedua aspek di atas wajib dibuktikan melalui surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Namun, jika di wilayah tempat tinggal Anda sulit mengakses psikolog, aturan memberikan kelonggaran di mana rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru sekolah tujuan.
"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ... kemudian bisa diterima di sekolah," tambah Gogot.
Tegas: Tanpa Tes Calistung!
Satu hal penting yang wajib dicatat oleh orang tua dan pihak sekolah adalah mengenai proses seleksi.
Kemendikdasmen dengan tegas melarang adanya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung), ataupun bentuk tes akademik lainnya sebagai syarat kelulusan masuk SD.
Fokus utama seleksi murni didasarkan pada faktor pemenuhan usia, kesiapan mental, serta kapasitas daya tampung yang tersedia di masing-masing satuan pendidikan.
Editor : Iwan Arfianto