Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Viral Pengantin Kabur di Pati Berakhir Damai, Keluarga Minta Ganti Rugi Rp 70 Juta

Mahendra Aditya Restiawan • Minggu, 24 Mei 2026 | 16:41 WIB
Illustrasi pernikahan. (ISTIMEWA)
Illustrasi pernikahan. (ISTIMEWA)

RADAR KUDUS - Kasus calon pengantin perempuan yang kabur menjelang akad nikah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya mulai menemukan titik terang. 

Setelah sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial, proses mediasi yang difasilitasi kepolisian menghasilkan sejumlah kesepakatan penting antara seluruh pihak keluarga.

Perempuan berinisial NAS (19), warga Kecamatan Tlogowungu, sebelumnya diketahui meninggalkan rumah beberapa jam sebelum akad nikah berlangsung.

Ia kemudian ditemukan bersama kekasihnya, DF (18), di wilayah Jepara setelah dilakukan pencarian oleh keluarga dan aparat kepolisian.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik lantaran peristiwa terjadi hanya beberapa jam sebelum NAS dijadwalkan menikah dengan pria bernama MM atau Musalim (32).

Seluruh persiapan pernikahan disebut sudah hampir rampung sebelum calon pengantin perempuan mendadak menghilang melalui pintu belakang rumah.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengatakan pihak kepolisian kemudian mempertemukan seluruh keluarga untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mediasi dilakukan setelah NAS dan DF berhasil dibawa kembali ke Pati.

Dalam mediasi pertama, keluarga calon pengantin pria meminta kompensasi atas pembatalan acara pernikahan yang sudah menimbulkan kerugian materiil.

Berdasarkan hasil kesepakatan, pihak keluarga NAS bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp 30 juta kepada keluarga MM. 

Pembayaran dijadwalkan dilakukan paling lambat pada 15 Juni 2026.

Tak berhenti di situ, pihak keluarga NAS juga mengajukan tuntutan kepada DF, pria yang membawa kabur calon pengantin perempuan tersebut.

Keluarga meminta penggantian biaya persiapan pernikahan dan berbagai kebutuhan acara yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Hasil mediasi menyebutkan bahwa DF menyanggupi pembayaran ganti rugi sebesar Rp 70 juta dengan sistem cicilan Rp 4 juta setiap bulan.

Kesepakatan tersebut diambil agar penyelesaian berjalan damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan antar keluarga.

Selain persoalan ganti rugi, kedua keluarga juga dikabarkan telah menyepakati rencana pernikahan NAS dan DF dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil setelah seluruh pihak mempertimbangkan kondisi yang sudah terjadi.

Berdasarkan laporan sejumlah media lokal Jawa Tengah dan keterangan resmi kepolisian, penyelesaian kasus ini dilakukan secara damai dan kekeluargaan.

Polisi menegaskan fokus utama mediasi adalah menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari persoalan sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena memperlihatkan dampak besar dari batalnya pernikahan mendadak, baik secara emosional maupun finansial.

Banyak warga menilai komunikasi terbuka antar pasangan dan keluarga menjadi hal penting sebelum memutuskan melangkah ke jenjang pernikahan.

Editor : Mahendra Aditya
#pengantin kabur pati #pengantin wanita kabur #ganti rugi pernikahan #calon pengantin Pati #berita viral Pati